Karimun, Swakarya.Com. Sejumlah 70 orang masyarakat Petani yang berada di Bati Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun mendatangi Kantor Polisi Sektor Tebing Karimun menyampaikan keluhan mereka atas perilaku beberapa orang oknum yang mengaku suruhan Pemilik Lahan.
Adapun kedatangan mereka hanya berdasarkan Surat Kuada khusus Nomor:02/K-Pdt/JAP -IV/2021atas nama: Maimun, Siet lei beng, Tio ser lie,Johan wiharto,Kim tjiu ,Siet lai beng dan Siswandi alias Tho seng tanggal 26-4-2021 agar petani dapat mengosongkan tanah tersebut baik dari bangunan bagi yang mendirikan bangunan maupun petani yang sudah bercocok tanam dengan suka rela dalam waktu 14 hari sejak surat itu disampaikan kepada petani.
Ironis memang namun demikian lah kenyataannya. Menurut keterangan Rikki Bangun alias Ucok(45) ungkapnya kepada Swakarya (14/6), kemarin bahwa tanah dan bangunan rumahnya beserta lahan bercocok tanam para petani lainnya sudah sudah ditempati dan dikelola mulai tahun 2005 silam.
“kenapa baru sekarang ini para pemilik lahan mengaku bahwa tanah yang sudah ada bangunan dan lahan bercocok tanam petani sudah dibersihkan, kemudian ada yang mengaku pemilik lahan yang sebenarnya,” tanya dia.
Setelah ber audensi lebih ku rang 1jam,Kapolsek Tebing IPTU Brasta Pratama Putra Sinambela Sik.
“marii kita sa ma sama menja ga lingkungan kita agar tetap kondusif,” pintanya
Sampai berita ini diturunkan pihak pihak yang mengaku pemilik lahan dan para koleganya belum dapat dihubungi.(Nahta T)