Puluhan Nelayan Stop Aktifitas TI Ilegal di Bibir Pantai Lingkungan Ake, dan Ancam Bakar Peralatan Tambang Jika Masih Membandel

Bangka, Swakarya.Com. Nelayan Desa Deniang bersama Nelayan Matras hentikan aktifitas penambangan TI rajuk ilegal yang beroperasi di bibir pantai lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Selasa (1/10).

Aksi yang dilakukan puluhan nelayan tersebut lantaran aktifitas penambangan di bibir pantai lingkungan Ake dapat merusak kelestarian ekosistem laut yang merupakan tempat mata pencaharian nelayan menangkap ikan.

Menurut salah satu perwakilan nelayan Dusun Air Antu Desa Deniang, Akiw mengatakan aktifitas penambangan TI rajuk yang beroperasi di bibir pantai tersebut dianggap sangat tidak wajar.

“Kami para nelayan menjaga kelestarian ekosistem dilaut sebagai mata pencarian. Kalau bukan nelayan, siapa lagi yang menjaga habitat di laut. Apalagi kehadiran tambang-tambang ilegal ini yang mengambil hasil di pinggir pantai tetapi merusak lingkungan,” katanya.

Menurut dia, kedatangan nelayan ke lokasi yang dimaksud secara baik baik ini diharapkan direspon oleh para penambang dengan cara menghentikan aktifitas penambangan di bibir pantai itu.

“Kalaupun aktifitas tambang di belakang dan jauh dari bibir pantai, silahkan saja. Kami tidak berkepentingan untuk menganggu apalagi menghentikannya. Walaupun hasil tambang itu banyak, kami tidak ada urusan dan itu rejeki penambang,” katanya.

Pada kesempatan itu, nelayan juga mengecam para penambang jika peringatan yang diberikan tak digubris, nelayan akan membakar peralatan tambang yang ada di lokasi.

“Kalau pertambangan itu masih saja tidak memahami dan masih saja beraktifitas,maka dironde kedua nantinya, kami akan lakukan pembakaran terhadap tambang-tambang ilegal ini,” katanya.

Polsek Sungailiat Himbau Pemilik Tambang Bongkar Peralatan

Pihak kepolisian yang berada di lokasi pun menghimbau pemilik tambang untuk membongkar seluruh peralatan menambangnya yang berada di lokasi.

“Kami minta kepada pemilik tambang untuk segera membongkar peralatan tambangnya,” kata Kapolsek Sungailiat, AKP Dedy Setiawan.

Lokasi Masuk kawasan HLP

Lurah Sinar Jaya, Ramadhan Usman mengatakan untuk lokasi bibir pantai yang ditambang para penambang ini masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).

Hanya saja atas aktifitas penambangan ilegal itu, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat atas maraknya aktifitas penambangan ilegal yang merambah kawasan bibir pantai daerah itu.

“Lokasi yang digarap pertambangan ilegal ini memang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP), tetapi sampai saat ini kami belum juga mendapat laporan masyarakat terkait tambang itu,” katanya.

Ia mengatakan, aksi demo masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik dan selanjutnya nanti tidak ada lagi aktifitas pertambangan, terutama di pinggir pantai. “Karena kami akan mengembangkan pantai di lingkungan Ake Sinar Jaya ini,” katanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait