Pangkalpinang, Swakarya.Com. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, PT Kramayudha Sapta sebagai salah satu wajib pajak menyerahkan uang Hutang Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp. 2.052.535.000,- (Dua Milyar Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Kamis (10/06/21).
Dalam penyerahan itu diwakili oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta pihak Bank Sumsel Babel.
“Hutang Pajak Bumi dan Bangunan dari PT. Kramayudha Sapta merupakan Hutang Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayarkan oleh PT. Kramayudha Sapta sejak Tahun 2009,” ungkap Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha Syamsu SH MH, Jumat (11/06/21).
Diketahui, Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah berulangkali melayangkan surat teguran kepada PT. Kramayudha Sapta untuk segera membayarkan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut.
Atas kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal ini Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang Piutang yang membentuk dalam PENDEKAR (Pejuang Pendapatan Asli Daerah) Kota Pangkalpinang yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pangkalpinang, dan berhasil meminta PT. Kramayudha Sapta untuk membayarkan Hutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Pangkalpinang.
Hutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut diserahkan ke Pemerintah Kota Pangkalpinang diwakili Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang kepada Pihak Bank Sumsel Babel untuk dilakukan penghitungan kesesuaian nominal uang yang selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kota Pangkalpinang.***
Penulis: Sandy