PPKM Mikro, Istilah Baru Penanganan Covid-19

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Upaya penanganan Covid-19 di Indonesia terus dilakukan. Istilah yang digunakan pun terus berkembang. Saat ini Pemerintah memperkenalkan istilah baru, yakni PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro) yang berlaku efektif 23 Februari – 8 Maret 2021.

Payung hukum yang mengatur tentang PPKM mikro dan posko yaitu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; serta Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Pembentukan Pos Komando Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memperkenalkan pendekatan 5S1T sebagai pendekatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19 dengan PPKM Mikro.

“Dalam penanganan Covid-19 PPKM mikro dan posko, kita menggunakan pendekatan 5S1T. 5S itu adalah Strategi, Struktur, Sistem, Skill, Speed dan 1T-nya adalah Target,” papar Wiku dalam Sosialisasi PPKM Mikro Sesuai Dengan INMENDAGRI No. 04 Tahun 2021 melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Dalam PPKM mikro terdapat empat warna zonasi, antara lain hijau (0 rumah kasus konfirmasi), kuning (1-5 rumah kasus konfirmasi), oranye (6-10 rumah kasus konfirmasi) dan merah (lebih dari 10 rumah kasus konfirmasi).

Untuk itu, Wiku mengatakan, setiap daerah harus memiliki awareness/kepedulian yang sama dengan daerah yang warna zonasinya merah.

“Bukan daerah yang zonasinya merah saja yang harus memiliki awareness terhadap penyebaran Covid-19 ini, yang tidak merah pun harus memiliki awareness yang sama, supaya tidak kecolongan,” katanya.

Wiku menambahkan untuk menjangkau lebih dini penanganan Covid-19, dibentuk posko hingga unsur terkecil.

“Kita semua yang ada dalam unsur penanganan Covid-19 ini harus bekerja dengan solid. Dari unsur terbesar hingga terkecil. Untuk itu perlu pembangunan posko hingga ke unsur terkecil, agar kita dapat menangani Covid-19 lebih awal lagi,” tambahnya.

Pembentukan Posko Desa/Kelurahan Penanganan Covid-19 diawali dengan menentukan lokasi, kemudian menentukan siapa saja personil dalam struktur posko, lalu menyiapkan sarana dan prasarana posko serta terakhir menilai status zonasi wilayah.

Wiku juga menjelaskan beberapa sumber pendanaan PPKM mikro dan posko Covid-19 desa/kelurahan.

“Untuk PPKM desa, dana bersumber dari dana desa dan APBDes. Untuk PPKM Kelurahan, dana bersumber dari APBD kabupaten/kota. Kemudian untuk operasional Babinsa, anggaran bersumber dari Anggaran TNI dengan dukungan Kemenkeu. Lalu, operasional Bhabinkamtimas berasal dari anggaran Polri dengan dukungan Kemenkeu. Untuk Testing, Tracking dan Treatment, sumber dananya dari anggaran Kemenkes/anggaran BNPB, APBD provinsi/kabupaten/kota. Terakhir, untuk bantuan kebutuhan hidup, anggaran berasal dari anggaran BULOG/Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kemenkeu dan APBD provinsi/kabupaten/kota,” jelasnya.

Sebelum menggunakan istilah PPKM mikro, istilah yang digunakan adalah PPKM I (11-25 Januari 2021), PPKM II (26 Januari-8 Februari 2021) dan PPKM III (9-22 Februari 2021).

Sosialisasi ini diikuti sebanyak 379 partisipan. Dalam sosialisasi juga disampaikan update progress pelaporan pelaksanaan PPKM mikro, data perkembangan Covid-19 provinsi/kabupaten/kota dan skema pembiayaan PPKM mikro oleh perwakilan Kemendagri dan Kemenkeu RI.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait