Polsek Sungailiat Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana dalam 4 Hari

Bangka, Swakarya.Com. Unit Reskrim Polsek Sungailiat berhasil mengungkapkan empat kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangka dalam waktu empat hari.

Dalam pengungkapan tersebut, unit Reskrim Polsek Sungailiat mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Bangka, AKBP Widi Heryawan didampingi Kabag Ops Polres, AKP Teguh, Kapolsek Sungailiat, Iptu Alvin dan Kanit Reskrim Polsek Sungailiat, Aiptu Reka saat memimpin press conference di halaman Mapolsek Bangka, Selasa (2/7).



Menurut Kapolres, kasus pertama terjadi pada Sabtu (23/6) Mei silam tepatnya di bulan Ramadan dengan tindakan pidana penganiayaan dan diamankan satu orang tersangka dengan inisial YD.

Lanjut Kapolres, selang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 26 Mei 2020, Unit Reskrim Polsek Sungailiat kembali meringkus 2 orang tersangka inisial VR dan Ab atas kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah itu.

Sambung Kapolres, pada tanggal 27 Mei 2020, unit Reskrim Polsek setempat kembali menerima laporan polisi dari salah satu Sungailiat atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Atas laporan yang diterima, petugas kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial AT.

Sementara untuk LP terakhir terjadi pada tanggal 28 Mei 2020 atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diamankan satu orang pelaku dengan inisial BN.

“Jadi selama bulan Ramadhan, Unit Reskrim Polsek Sungailiat mengungkapkan empat Laporan Polisi (LP) dengan lima orang tersangka berikut barang buktinya,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dari empat LP yang berhasil diungkapkan, polisi hanya membutuhkan waktu 1×24 jam untuk meringkus kelima pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban atau pelapor, kurang dari 1×24 jam kelima pelaku dari kasus yang berbeda berhasil diringkus,” katanya.

Kini kelima tersangka berikut barang bukti yang diamankan sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait