Polsek Jebus, Resor Bangka Barat Berhasil Ungkap dan Gulung Pelaku Pencurian Di Tiga TKP Berbeda

Jebus, Swakarya.Com, Snd alias Mtn (35 tahun) pria asal, Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat bersama temannya DkJ alias Byu (37 tahun) warga Perumnas, desa Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat dua pelaku pencurian hand phone dan kendaraan R2 berhasil berhasil di tangkap dan di amankan oleh ” Tim Laba Laba ” Buser Reskrim Polsek Jebus, hari Jum’at (5/8/2022) sekira pukul 24.40 wib, di dua tempat berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Jebus, Resor Bangka Barat Ipda Rendi Kurniawan Basuki, S.Trk seijin Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH,SIK menjelaskan kepada awak media Swakarya.Com, kronologis pengungkapan kasus tidak pidana pencurian tersebut.

Adanya laporan masyarakat ke Polsek Jebus tentang terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi kurun waktu dua hari yaitu tanggal 2 Agustus 2022 dan tanggal 3 Agustus 2022 di tiga TKP yang berbeda yaitu, kampung Bukit Maya, dusun Sunthai, desa Air Gantang, dan dusun Jampan, desa Kelabat Parit Tiga serta dusun Tumbak Petar, kecamatan Jebus Bangka Barat, dan langsung di teruskan ke Satreskrim Polsek Jebus, Ipda Rendi Kurniawan Basuki, S.Trk langsung memerintahkan ” Tim Laba Laba ” yang di komandoi Bripka Taufik, bersama Briptu Rama dan Briptu Hamzah serta di bantu Bripka Syarif Sublantika untuk menyelidiki dan menyisir serta mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi keberadaan serta keterlibatan pelaku dalam peristiwa pidana pencurian tersebut di lapangan.

Hingga akhirnya dari hasil penyelidikan Bripka Taufik dan anggota ” Tim Laba Laba ” lainnya dapat mengendus keterlibatan dan mengindentifikasi pelaku serta keberadaan kedua tersangka tersebut, di dapati tersangka Snd alias Mtn sedang duduk santai di bengkel yang berada di wilayah Puput, kecamatan Parit Tiga, dan DkJ alias Byu di amankan di daerah Perumnas, Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat, keduanya sempat mengelak dan melawan petugas saat hendak di amankan namun hingga akhirnya pasrah setelah di tunjukkan bukti bukti tentang keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian tersebut.

Selanjutnya ” Tim Laba Laba ” membawa kedua tersangka ke Mako Polsek Jebus beserta barang buktinya dua buah hand phone dan satu unit kendaraan R2 guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan serta proses hukum selanjutnya, pungkas Ipda Rendi Kurniawan.

Penulis: Yip Riyadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait