Polsek Jebus Reka Ulang Pengungkap Peredaran Narkotika

Parit Tiga, Swakarya.Com, Atensi dan perintah Kapolri di laksanakan dengan baik oleh anggota Kepolisian Sektor Jebus, Resor Bangka Barat dalam upaya memberantas segala kegiatan ilegal di wilayah hukumnya baik ilegal mining, ilegal loging, ilegal oil, perjudian, penyelewangan BBM dan LPG subsidi serta Narkotika, dalam hal ini Polsek Jebus menggenjot dan meningkatkan kinerja rutinnya dalam Giat kali ini Narkotika merupakan salah satu target sasaran pemberantasannya.

Pada hari Jum’at (26/8/2022), ” Tim Laba Laba ” mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika di wilayah dusun Rambat, desa Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat yang akan di lakukan saudara FRM (25 tahun) warga Parit Tiga, Bangka Barat, dan dengan informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Rendi Kurniawan Basuki S.T.rk, memerintahkan ” Tim Laba Laba ” yang di komandoi Bripka Pol Taufik di bantu Bripka Pol Syarif Sublantika, Briptu Pol Rama Harisman, dan Briptu Pol Hamzah Nugraha melakukan penyelidikan.

Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib, ” Tim Laba Laba ” melihat pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama saudara PM (25 tahun) warga dusun Stasiun, desa Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat melintas di jalan dusun Rambat, desa Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat.

Kemudian ” Tim Laba Laba ” melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan dan di dapati dalam kantong celana dan jaket dari saudara FRM 12 (dua belas) buah paket plastik bening yang berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram, dan dalam penggeledahan oleh ” Tim Laba Laba ” tersebut di saksikan oleh ketua RT setempat.

Kemudian ” Tim Laba Laba ” melakukan pengembangan dan melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku saudara FRM kembali di temukan satu ball plastik bening, dua buah sekop terbuat dari pipet dan satu buah timbangan digital di dalam tas sandang, dalam penggeledahan tersebut juga di dampingi oleh ketua RT setempat.

Kemudian kedua pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Mako Polsek Jebus untuk di lakukan prose penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH,SIK seijin Kapolres Bangka Barat membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut dan turut di amankan dalam hal tersebut berupa satu unit motor Yamaha freego dan satu unit handphone VIVO Y12 dan untuk selanjutnya Polsek Jebus akan berkoordinasi denga Sat Narkoba Polres Bangka Barat.

Dalam hal ungkap kasus narkotika tersebut juga sebagai bentuk dan wujud bahwa seluruh anggota Polsek Jebus tidak akan pernah mentolerir penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di wilayah hukumnya, pungkas Kompol Ghalih.

Penulis: Yip Riyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait