Bangka, Swakarya.Com. Selama dua minggu terakhir, Jajaran Kepolisian Polres Bangka berhasil mengungkapkan 13 Laporan Polisi (LP) dan berhasil mengamankan 13 orang tersangka serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan didampingi Kabag Ops AKP Teguh, Kasat Reskrim AKP Dedi, Kasat Narkoba, Kapolsek Pemali dan Kanit reskrim Polsek Belinyu dalam press release Senin (20/7) mengatakan untuk 13 LP yang berhasil diungkapkan terdari dari kasus pencurian dengan 9 LP dan kasus narkoba sebanyak 4 LP.
“Pengungkapan ini dilakukan selama 2 minggu terakhir,” katanya.
Kapolres menjelaskan, untuk pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka dengan jumlah 9 LP masing masing diungkapkan oleh Polsek Belinyu, Polsek Pemali dan Polsek Mendo barat.
“Untuk LP kasus pencurian, kita berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 2 orang dinyatakan DPO dan kedua DPO ini dalam pengejaran petugas,” katanya.
Sementara untuk pengungkapan kasus narkoba sebanyak 4 LP, pihaknya berhasil mengamankan 7 tersangka diantaranya 6 laki laki dan 1 orang perempuan yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Namun untuk pengungkapan kasus narkoba, Jajaran Kepolisian Polres Bangka berhasil meringkus seorang warga asal Belinyu berinisial HR yang diduga sebagai bandar besar narkoba.
Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka HR ini sebanyak 28 gram narkoba yang diduga sabu serta 23 butir ineks.
“Jadi untuk pengungkapan narkoba dengan tersangka HR ini, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 28 gram dan ineks sebanyak 23 butir,” katanya.
Menurut Kapolres, untuk tersangka HR ini merupakan residivis kambuhan. Pasalnya, beberapa tahun silam, tersangka HR pernah diringkus polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Ditambahkan Kapolres, dari sejumlah tersangka yang diamankan ada yang berstatus residivis atas kasus yang sama dan ada yang berstatus pemain baru dalam tindak pidana yang diungkapkan.
Sementara, tersangka HR kepada sejumlah wartawan tak menampik jika sebelumnya dirinya pernah diringkus polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dulu saya pernah dihukum atas kasus kepemilikan narkoba sebanyak 2 paket dan menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di bukit semut,” katanya.
Tersangka HR mengaku terpaksa harus bergelut kedunia hitam kembali dengan menjual narkoba dengan alasan faktor ekonomi.
Terpantau, sejumlah barang bukti berupa TV, AC, sepeda motor, mesin TI, narkoba yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Bangka sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Penulis: Lio