PKBU Di Bangka Lakukan Tunggakan, BPJS Ketenagakerjaan Minta Bantuan Jaksa

Bangka, Swakarya.Com. BPJS Ketenagakerjaan Pangkal Pinang meminta bantuan Kejaksaan Negeri Bangka melakukan penagihan terhadap piutang ini yang ada di wilayah Bangka.

Lewat penandatanganan dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Pangkal Pinang kepada Kejaksaan Negeri Bangka pada Kamis (20/1) di aula kejaksaan setempat, piutang sebesar Rp459 juta dapat tertagih.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan mengapresiasikan atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penagihan hutang.

“Hari ini kita menerima Surat Kuasa Khusus yang terdiri dri 7 SKK dengan jumlah piutang 459 juta lebih. Mudah mudahan piutang ini dapat tertagih dan menjadi pemasukan bagi BPJS,” kata Kajari.

Lewat SKK yang diberikan, Kajari meminta JPN bekerja profesional sesuai dengan prosedur serta menjaga marwah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tapi saya yakin, teman teman JPN pasti sudah menguasai semuanya,” katanya.

Kajari juga meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendampingi JPN saat melakukan mediasi dengan pihak yang melakukan penunggakan.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkal Pinang, Agus mengaku, penyerahan SKK ini dalam upaya bentuk tindakan pemulihan keuangan negara atas piutang yang dilakukan sejumlah para pelaku usaha yang ada di Bangka.

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta bantuan JPN melakukan penagihan terhadap piutang yang mencapai Rp459 juta lebih.

“Jadi kejaksaan itu institusi yang paling efektif untuk melakukan penagihan dalam upaya pemulihan keuangan negara mengingat ini pertanggungjawabannya kepada negara, “katanya.

Ia berharap dengan dituntaskan tunggakan ini, para Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) yang ada di Bangka semakin patuh melakukan kewajibannya dan kedepannya tingkat kepatuhan di Bangka ini sendiri bisa mencapai 70 persen.

” Jadi ada perhotelan, pelaku usaha tambak udang. Tunggakan ini terjadi mulai tahun 2019-2020 sebesar Rp459 juta,”katanya.

Ditambahkan dia, jika mediasi yang dilakukan pihak JPN dengan beberapa pelaku usaha yang melakukan tunggakan ini tidak membuahkan titik temu, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum lainnya

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait