Pilkada Di Tengah Pusaran Covid-19: “Antara Harapan dan Tantangan”

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Pilkada 2020 di tengah Covid-19 merupakan tugas yang berat bagi penyelenggara Pemilihan dan menimbulkan berbagai permasalahan, antara harapan dan tantangan. Untuk itulah, Pascasarjana IAIN SAS Babel berinisiatif menyelenggarakan Diskusi Webinar Nasional bertajuk “Pilkada Di Tengah Pusaran Covid-19: “Antara Harapan dan Tantangan”.

Diskusi Webinar Nasional yang digelar pada Jumat (12/06/2020) ini menghadirkan beberapa Narasumber, diantaranya:
Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI), Zulfikar Arse Sadikin, M.Si (Anggota Komisi II DPR RI), Didit Sri Gusjaya, S.H., M.H. (Ketua DPRD Babel), dan Dr. Iskandar, M. Hum (Direktur Pascasarjana IAIN SAS Babel), serta dimoderatori oleh Jafri, SPD.Si; (Anggota Bawaslu Babel) dengan dibantu oleh Novrian Saputra (Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang) sebagai Host.

Anggota Bawaslu Babel Jafri saat memandu kegiatan sebagai moderator.

Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan mengapresiasi kegiatan ini, karena dinilai akan memberikan manfaat berupa masukan kepada penyelenggara Pemilihan dalam melakukan pengawasan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

“Karena tentu Pilkada di masa pendemi Covid-19 ini akan mengalami banyak tantangan, dan bagi masyarakat ini juga bukan sesuatu yang mudah. Ini bisa jadi kekuatan bagi kami penyelenggara untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak dengan baik dan hasil dari Pilkada ini tetap berintegritas. Mudah-mudahan diskusi ini dapat menambah wawasan kita dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,’’ ujar Edi Irawan pada saat memberikan sambutan sebelum diskusi webinar ini dimulai.

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan, bahwa ada beberapa alasan kenapa tanggal 9 Desember 2020 menjadi pilihan untuk melanjutkan Pilkada Serentak 2020:

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

“1. Perpu 2 Tahun 2020 secara subtansi memberikan banyak kepastian; UU 10 Tahun 2016 itu tidak ada subtansi bahwa Pilkada itu bisa ditunda dalam keadaan bencana alam, dan lain sebagainya.

2. Memastikan Pilkada ini ditunda oleh otoritas yang lebih tinggi; selama ini penundaan Pilkada berada di ranah lokal.

3. Perpu 2 Tahun 2020 memberikan waktu lanjutan; karena memperhatikan kesehatan rakyat di tengah pandemi Covid-19, Perpu ini memberikan waktu alternatif lanjutan, kalau Desember 2020 tetap tidak bisa dilaksanakan karena kurva yang positif Covid-19 meninggi, maka bisa ditunda kembali. Perpu memberi ruang untuk menunda kembali kepada 3 lembaga, yakni KPU, Pemerintah, dan Komisi II DPR RI,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19:
“1. Legitimasi;
Sampai sekarang masih ada yang bertanya kenapa harus Desember 2020, sementara yang terpapar terus bertambah? Karena di UU Pilkada Pasal 3, Pemilihan itu dilaksanakan 5 tahun sekali. Pasal 120, Kepala daerah masa jabatannya 5 tahun. Kemudian di UU Pemda pada Pasal 60, Kepala Daerah masa jabatannya 5 tahun. Kita tidak punya regulasi, kalau kepala daerah habis masa jabatan, itu yang ganti siapa? Harusnya melalui Pemilihan.

2. Harus dipastikan bahwa protokol kesehatan ditegakkan; bukan hanya untuk para penyelenggara, tapi untuk peserta dan masyarakat.

3. Kualitas demokrasi;
Pasti akan dilaksanakan dengan tidak normal, maka ada banyak ruang pelanggaran atau perilaku menyimpang dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19, ini tugas Bawaslu.

4. Partisipasi pemilih;
Orang belum yakin mereka selamat, oleh karena itu semua tahapan Pilkada harus dipastikan menegakkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Anggaran; untuk melaksanakan itu semua, anggaran harus yang disediakan secara penuh. Harus ada tambahan anggaran dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia, yakni dari APBN.

Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya mengatakan, kualitas pemilu yang baik kuncinya ada pada ketegasan lembaga Bawaslu dalam menjalankan amanah rakyat untuk mewujudkan Pemilihan yang luberjurdil. “Bawaslu harus netral, Bawaslu harus independen, Bawaslu harus profesional,” ujarnya menegaskan.

Direktur Pascasarjana IAIN SAS Babel Dr. Iskandar mengatakan, di kondisi Covid-19 seperti ini, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial berupa sembako, masker, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut katanya jangan sampai dimanfaatkan oleh para peserta Pemilihan untuk melakukan politik uang.

“Siapakah yang harus melakukan pengawasan ini? Maka dari itu peran Bawaslu sangat penting. Tantangan di masa Covid-19, calon sudah harus menjual gagasan. Bawaslu harus kreatif dan inovatif dalan melakukan pengawasan, bukan hanya dalam hal regulasi,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal tersebut, Ia pun merekomendasikan beberapa hal, diantaranya:
“1. Regulasi dalam pengawasan pada Pilkada harus ada tim, sehingga tidak ada multitafsir di lapangan.

2. Penyelenggaran Pemilihan, peserta, dan masyarakat harus terjamin keselamatan dan kesehatannya dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

3. Masyarakat harus berperan aktif; tugas pengawasan tidak hanya ada pada Bawaslu, kita semua adalah pengawas. Karena proses yang baik akan menghasilkan pemimpin yang baik. Pengawasan sangat penting dalam hal ini,” paparnya.

Kordiv PP Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, pada saat sesi tanya-jawab menanyakan terkait alternatif waktu pelaksanaan Pilkada jika pada Desember 2020 nanti ternyata justru terjadi ledakan Covid-19.

Dijelaskan oleh Zulfikar Arse, bahwa jika era new normal sudah berjalan tapi justru Covid-19 makin bertambah yang positif dan memunculkan klaster baru yang namanya kluster Pilkada. Maka KPU, Pemerintah, DPR RI, dan Kemenkes akan kembali melakukan evaluasi apakah Pilkada 2020 tetap dilanjutkan ataukah ditunda kembali.

“Tapi untuk saat ini kita fokus pada Desember 2020 dulu dengan penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, bahwa saat ini Bawaslu masih menunggu PKPU tentang Tahapan dan Program selesai diundangkan, dan menyarankan beberapa hal yang harus dilakukan oleh KPU, diantaranya:

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja.

“1. KPU harus memastikan keamanan dan kesehatan penyelenggara, peserta, dan masyarakat dalam peraturannya.

2. Peraturan yang dibuat harus adaptif dan akuntabel.

3. KPU harus memikirkan jalan keluar terhadap kemungkinan di lapangan yang akan terjadi. Untuk itu KPU harus menyediakan masker bagi masyarakat (pemilih).

Ditambahkan Zulfikar, sebagai anggota DPR RI katanya, mereka harus memastikan bahwa harapan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang bersih, dan pelaksanaan Pilkada yang jurdil dapat diwujudkan.

Di akhir diskusi, Rahmat Bagja menegaskan bahwa permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi pasti ada, namun penyelenggara Pemilihan adalah solusi dari masalah tersebut.

“Ada ketakutan terpapar Covid-19 di kalangan kita penyelenggara, tapi ketakutan itu yang membuat kita harus lebih berhati-hati. PR bagi penyelenggara khususnya KPU, harus menyiapkan sarana bagi masyarakat untuk memilih, baik yang positif Covid-19, maupun yang tidak terpapar,” pungksanya.

Zulfikar Arse mengajak kepada seluruh pihak untuk sama-sama membuktikan bahwa Pilkada 2020 di tengah pendemi Covid-19 dapat terlaksana sesuai dengan tahapannya demi kedaulatan rakyat.

“Ayo kita buktikan, Bawaslu bisa mewujudkan Pilkada yang bersih, baik bersih proses dan hasilnya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, jangan ragu. Ayo kita mewujudkan apa yang menjadi keinginan kita bersama,” ajaknya.

Didit berharap musibah yang merenggut banyak nyawa seperti Pemilu 2019 karena kelelahan tidak terulang kembali, “jangan sampai banyak penyelenggara yang meninggal dunia apalagi ini di kondisi Covid-19, sehingga tidak mengganggu kualitas dan hasil dari Pilkada, serta tingkat partisipasi masyarakat tinggi, ini butuh kerja keras kita bersama,” ujarnya.

“Mari bersama, kita menjaga bangsa ini. Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini semoga kita semua terhindar dari Covid-19 sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik,” imbuh Dr. Iskandar.

Anggota Bawaslu Babel Jafri saat menjadi moderator Diskusi Webinar ini.

Penulis: Fakih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait