Perwako Tentang Covid-19 Disempurnakan, Radmida: Beri Sanksi Administratif Bagi Warga Langgar Protokol Covid-19

Pangkalpinang, swakarya.com. Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan rapat pembahasan draft rancangan Peraturan Walikota tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan dan pengenaan sanksi administratif dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang

Rapat dihadiri oleh sekda, Radmida Dawam, dan Forkopimda Kota Pangkalpinang.
di Ruang Pertemuan OR Lantai I Kantor Walikota pada Senin, 5 oktober 2020

Adanya pandemi Covid-19 merupakan sesuatu yang tidak terduga dan masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Penyebaran Covid-9 masih terus meningkat dan Pemkot akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, terkait itu perlu adanya peraturan walikota tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan dan pengenaan sanksi administratif.

Aturan ini dibuat sesuai dengan kebutuhan dan memang mendesak diperlukannya untuk menyelamatkan masyarakat kita karena hakikatnya kesehatan paling utama dibandingkan hal lainnya termasuk perekonomian.

Sebenarnya Perwako sudah ada sebelumnya dan penyempurnaan perwako ini agar teknisnya lebih efektif dan dapat diterapkan kepada masyarakat.

“Sebelumnya sudah ada dan telah dijalankan dengan disiplin dari bulan september dan telah dilakukan sanksi moral dan sanksi sosial namun untuk sanksi administratif atau denda belum dimasukkan, nantinya akan disempurnakan serta dibahas secara teknis dan akan dicantumkan dalam Perwako terbaru,” kata Radmida Dawam, Selaku Sekda Pangkalpinang.

Dalam hal ini, Kabupaten atau kota dalam pelaksanaannya merupakan lini paling bawah atau paling utama, maka perlu adanya masukan dan penegasan dari seluruh stakeholder terkait agar dapat berjalan sesuai Perwako.

“Pemkot berharap, semoga setelah adanya hasil pembahasan nantinya, Perwako ini dapat mengendalikan penyebaran covid 19 di Kota Pangkalpinang,”harapnya.

Perwako di buat agar masyarakat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan disemua tempat keramaian baik mall, pasar, tempat usaha, hotel, tempat wisata dan lainnya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pangkalpinang.

Adapun pelaksanaan Perwako ini dibentuk tim dari aparat Satpol PP, Polres, TNI, Kejari, BPBD, Dinas Perhubungan, Kesbangpol dan Pengadilan Negeri.

Penulis: Burhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait