Bangka, Swakarya.Com. Sidang gugatan class action antara penggugat, perwakilan masyarakat Kenanga melawan tergugat, PT Bangka Asindo Agri kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (13/7) kemarin.
Sidang dengan agenda pembuktian terkait gugatan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat Kenanga selaku penggugat berlangsung cukup lama.
Terpantau, sejumlah berkas yang dijadikan sebagai bukti penolakan warga Kenanga atas keberadaan PT BAA di lingkungan setempat satu persatu diperiksa oleh majelis hakim disaksikan oleh kedua kuasa hukum dari penggugat dan tergugat untuk dicocokkan keasliannya.
Usai persidangan, kuasa hukum PT BAA, Arifin Sitorus dari kantor otoritas AR Tampubolon mengatakan, saat persidangan pembuktian berlangsung, pihaknya melihat bukti bukti yang diajukan oleh penggugat penuh dengan rekayasa.
“Ada warga Cianjur, ada warga Nganjuk dan banyak lagi kejanggalan kejanggalan. Selain itu disitu ada warga RT 01 Kenanga, tapi disitu isinya warga dari RT lain serta menyebutkan disitu warga RT 08 tapi isi dari daftar bukti itu beda dari apa yang mereka nyatakan,” katanya.
Untuk itu, ia berharap pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim yang memimpin persidangan dapat menjadikan hal tersebut untuk menolak semua gugatan penggugat.
“Harapan kita hal hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menyatakan gugatan ini tidak sah,” katanya.
Tak cuma itu saja, sejak masalah ini masuk ke tanah gugatan class action, timbul keresahan di tengah tengah masyarakat atas sikap ketidakjujuran dan kebohongan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum warga yang mengatasnamakan masyarakat Kenanga ini.
Untuk itu Arifin berharap pada persidangan pekan depan dengan agenda putusan terkait sah atau tidaknya gugatan class action tersebut, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu memutuskan perkara yang dimaksud tidak memenuhi syarat.
“Karena apa, masyarakat berharap perusahaan ini terus berjalan dan semakin besar sehingga kesejahteraan masyarakat bisa semakin meningkat dan petani pun ikut tenang menanam singkong serta dapat menjual hasil tamannya ke perusahaan ini,” katanya.
Penulis: Lio