Perpu No 1 Tahun 2020, Nyawa Sebagai Kedaulatan Rakyat VS Ketidakmampuan Kebijakan Ekonomi Hadapi Covid-19

Penulis: Adhy Yos, Ketum HMI Cabang Babel

Swakarya.Com. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat disebut sebagai Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun Istilah Pendemi Corana Virus Desease 2019 (Covid-19) hanya sebaga alasan pembenaran untuk mengeluarkan Perppu ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dikeluarkan pemerintah Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Memghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabiltas Sistem Keuangan, dan hal ini dapat kita rasakan secara umum.

Lalu, keresahan masyarakat pun kian membesar sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar yaitu, apakah Perppu yang dibuat ini akan berdampak pada penyelamatan nyawa rakyat termasuk di dalamnya tenaga medis dari ancaman Covid-19?

Atau melindungi dan menyelamatkan Kebijakan keuangan negara dan Stabilitas Sistem keuangan Pemerintah? atau akan melindungi dan menyelamatkan pemerintah dari keliru dan tidak profesional dalam tata kelola Kebijakan ekonomi dan keuangan negara?

Hal ini hendaknya dijawab dengan segera menggunakan langkah konkrit dari pemerintah dalam praktek di lapangan nya.

Alih-alih Perppu ini dapat menjawab keresahan masyarakat, perpu yang dikeluarkan ini justru dinilai yang menjadi tujuan utama adalah bukan untuk menyelamatkan nyawa warga negaranya.

Hal ini dapat kita intip berdasarkan data resmi yang dikeluarkan tanggal 8 April 2020, sudah 2.956 Positif Covid-19, meninggal dunia 240 orang.


Tenaga medis yang meninggal sudah 25 orang, Indonesia terbanyak diseluruh dunia tenaga medis yang meninggal jika kita lihat dan ditinjau mulai dari konsideran menimbang (fakta), batang tubuh (pasal-pasal).

Lebih mencengangkan lagi dari perppu ini adalah terasa mengamankan ekonomi yang sudah mengalami devisit anggaran sejak beberapa tahun terakhir sebelum Covid-19 masuk Indonesia, hal ini diakibatkan kegagalan pengelolaan Perekonomian dan keuangan negara yang kurang memompa perekonomian dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan.

Dan hal ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum, akan tetapi pemerintah seolah menutup kuping dan mata, ibarat pepatah “biarlah anjing mengonggong kafilah tetap berlalu”.

Jadi bukan karena Covid-19 Perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabkan Pemerintah gagap menghadapi Covid-19.

Sedikit dugaan Tanpa Covid-19, Indonesia tetap menghadapi krisis ekonomi dan ancaman resesi. Hal ini cukup terasa tatkala ekonomi kita yang cenderung dalam keadaan yang tidak stabil dan pengelolaan keuangan negara yang tidak tepat membuat kita tidak mampu menghadapi wabah ini.

Persoalan utamanya adalah masalah ekonomi, baik saat covid 19 berlangsung/ sedang melanda, ataupun pasca covid 19.

Meskipun dalam perppu tersebut Covid-19 menjdi alasannya, namun dalam norma Perppu maupun konsiderannya tergambar jelas untuk mengatas darurat ekonomi.

Oleh karenanya Perppu ini tidak relevan dengan kondisi darurat kesehatan nasional yang sedang dialami oleh Indonesia.

Dari postur Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 405,1 triliun, untuk bidang kesehatan yaitu pront terdepan menghadapi serangan Covid-19 , hanya Rp 75 triliun, Rp 110 triliun untuk jaring pengamanan sosial, Rp 150 T untuk pemulihan ekonomi nasional da Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.


Pembiayaan dalam bidang kesehatan sangat kecil hanya 75 triliun, sementara alasan keluarnya Perppu untuk menghadapi ancaman Pendemi.


Dan pelaporan untuk transparansi dana pun masih kita tunggu. Apakah dapat tersalurkan dan efektif atau sebaliknya.

Selain itu harapannya pemerintah sudah harus meneropong kedepannya pasca covid 19 ini. Sehingga dapat dipahami dan tidak gagap lagi dalam langkah dan kebijakan yang akan di keluarkan pemerintah pasca covid 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *