PERMAHI Babel Advokasi Nelayan Rebo Sampaikan Petisi Penolakan Operasi KIP ke DPRD Babel

Masyarakat Desa Rebo berharap agar pihak DPRD Provinsi menetapkan Wilayah Perairan Laut Rebo sebagai zona perikanan dan pariwisata dalam Raperda RZWP3K

Pangkalpinang, Swakarya.com. Perhimpunanan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Bangka Belitung melakukan advokasi kepada Kelompok Nelayan di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, dalam rangka audiensi bersama Ketua DPRD Provinsi Babel terkait aktivitas pertambangan oleh Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di wilayah Perairan Desa Rebo.

Ketua DPC PERMAHI Bangka Belitung, Sudarto angkat bicara terkait persoalan aktivitas pertambangan KIP yang menjadi sumber terjadinya konflik dalam masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami dari PERMAHI Babel hadir atas permintaan masyarakat Nelayan Desa Rebo untuk mendampingi mereka audiensi dengan pihak DPRD Provinsi. Kami bersama para perwakilan nelayan datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penolakan terhadap aktivitas pertambangan KIP yang terus bergejolak di masyarakat desa tersebut.

Selain itu juga kami bersama perwakilan masyarakat juga telah menyampaikan petisi yang berisi Penolakan Terhadap Aktivitas Pertambangan yang ditandatangani oleh masyarakat di sana dengan jumlah Tanda Tangan dalam Petisi tersebut kurang lebih 1000 orang yang disertai bukti KTP dari warga desa tersebut yang berkomitmen menolak aktivitas KIP,” jelasnya yang diterima redaksi Swakarya.com.

Ditengah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RZWP3K di tingkat Provinsi Babel yang semakin alot tambah Sudarto, juga menjadi suatu dasar bagi masyarakat Desa Rebo dalam menyampaikan aspirasi ke pihak DPRD khususnya terkait penentuan zonasi di wilayah perairan Kabupaten Bangka.

Hal itu diharapkan agar bisa dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan atas penetapan zona-zona yang sesuai dengan prioritas utama dalam peruntukannya sesuai dengan yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk beberapa kepentingan sebagai berikut, yaitu Konservasi, Pariwisata maupun Usaha Kelautan dan Perikanan.

“Berdasarkan pengkajian yang PERMAHI Babel lakukan, bahwa kewengan dalam bidang pertambangan saat ini berada dalam kewenangan Provinsi yang di serahkan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan konsep otonomi daerah.

Salah satu bentuk kewenangan tersebut ialah dalam hal Pemberian IUP sebagimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, meskipun demikian, IUP yang ada di wilayah laut Provinsi Babel secara keseluruhan merupakan IUP yang dikuasai oleh negara secara langsung yang dikelola oleh pihak BUMN PT TIMAH Tbk, sehingga penerbitan IUP tersebut merupakan kewenangan langsung dari Menteri ESDM.

Oleh karena itulah, Pemprov harus berkordinasi dengan Pemerintah pusat untuk mencabut IUP tersebut terutama IUP yang berada dalam kawasan konflik dengan masyarakat sehingga hal inilah yang harus diperjuangkan oleh Pemrov Babel ke Pemerintah Pusat,” papar Sudarto.

Dengan demikian kata Alumnus FH UBB ini, masyarakat Desa Rebo saat ini sangat berharap agar pihak DPRD Provinsi menetapkan Wilayah Perairan Laut Rebo sebagai zona perikanan dan pariwisata dalam Raperda RZWP3K karena banyaknya masyarakat yang bermata pencarian sebagai nelayan.

Disamping itu juga Kawasan Perairan Laut Desa Rebo merupakan kawasan yang telah direncanakan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam rangka Pengembangan Sektor Pariwisata oleh Pemerintah di Kabupaten Bangka Induk,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait