Perkuat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan 2020, Wadir Krimum Polda Silaturahmi ke Bawaslu Babel

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH bersama 6 anggota Polda lainnya melakukan silaturahmi ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di ruang rapat Bawaslu Babel, Rabu (18/03/2020) pagi.

Silaturahmi tersebut diterima langsung oleh 4 Anggota Bawaslu Babel, Kepala Sekretariat, Pejabat Struktural dan staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Babel.

Wadir Krimum Polda Babel yang baru menjabat 1 minggu itu, dalam silaturahmi tersebut, memperkenalkan diri dengan Anggota dan Pejabat Struktural di Sekretariat Bawaslu Babel.

Dalam kesempatan itu juga, AKBP Afner Juwono menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka selain bersilaturahmi, yakni untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Babel agar anggotanya dapat terakomodir dalam Struktur Sentra Gakkumdu Provinsi yang kelak akan dibentuk.

“Saya hanya berkoordinasi, bersilaturahmi agar dari Bawaslu bisa mengeluarkan keputusan (SK–red) segera terhadap personil kami yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” ujar AKBP Afner Juwono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Muara Enim Sumsel.

Polda Babel tambahnya, juga telah melakukan asistensi ke 4 Polres yang melakukan Pilkada 2020. “Dan hasilnya, dari 4 Polres yang melaksanakan Pilkada, mereka semua telah siap dan Sentra Gakkumdu telah terbentuk,” tegasnya.

“Besar harapan kami, asistensi daerah nanti bisa dilaksanakan secara bersama-sama dari unsur Kejaksaan dan Bawaslu. Terimakasih banyak atas penyambutannya yang luar biasa ini,” ungkapnya terkesan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Babel, Jafri menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat, Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu akan direvisi di tingkat pusat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Ada beberapa poin yang akan direvisi, tapi pada dasarnya tidak akan keluar dari regulasi Perbawaslu 14 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Jafri menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi memang harus segera dibentuk, mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang cukup berat, yakni melakukan pembinaan/ supervisi terhadap penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang diproses oleh Sentra Gakkumdu di 4 Kabupaten yang melakukan Pilkada.

“Dalam pertemuan ini dalam waktu dekat kita harap bisa beraudiensi dengan Kapolda, dan Sentra Gakkumdu Provinsi dapat segera terbentuk,” ujarnya.

Senada dengan itu, Firman Taripan Bangso Pardede selaku Anggota dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel juga berharap Sentra Gakkumdu dapat segera dibentuk walaupun koordinasi dengan pihak Polda dan Kejati saat ini masih terkendala wabah Corona (COVID-19).

“Terimakasih telah datang ke kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan kami harap nanti bisa membalas kunjungan ke Polda Babel dan bisa menjalin silaturahmi yang baik, sehingga tanggung jawab pembinaan terhadap Sentra Gakkumdu di 4 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Di akhir diskusi, Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan berharap dengan adanya silaturahmi ini dapat menjadi awal yang baik terhadap penguatan koordinasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan 2020.

“Mudah-mudah pertemuan ini jadi awal tindak lanjut yang lebih konkret dan lebih baik lagi kedepannya,” harapnya.

Penulis: Fakih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait