Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Citra Pemasyarakatan


Penulis: Laysah Afrika,S.H.,M.H.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda
BAPAS Klas I Palembang

Swakarya, Swakarya.Com. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi cikal-bakal adanya Balai Pemasyarakatan. “UU tersebut menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan adalah Pranata Kemasyarakatan yang memiliki peran strategis, apalagi dengan adanya UU No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak maka peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat penting, baik di tingkat pra-adjudikasi, adjudikasi, post adjudikasi khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Reynhard Silitonga ketika melantik 16 orang Pejabat Administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat menjadi agen perubahan dan terus berinovasi dengan semangat speed up berprestasi Pemasyarakatan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) bersih melayani.

Adapun 6 (enam) butir pesan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Reynhard Silitonga untuk para Pejabat di lingkungan DitjenPAS yakni:

  1. Segera membangun konsolidasi internal untuk membuat komitmen dan menyamakan persepsi dalam rangka melaksanakan berbagai program;
  2. Indentifikasi permasalahan yang terjadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta membangun kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka melaksanakan program-program;
  3. Melaksanakan manajemen pemerintahan yang transparan, bersih dan akuntabel;
  4. melakukan dan meningkatkan upaya- upaya peningkatan citra Pemasyarakatan;
  5. Dalam melaksanakan tugas-fungsinya agar mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
  6. Mengembangkan Wawasan Jauh Ke Depan Dan Mampu Melakukan Terobosan Yang Positif Melalui Pemikiran Yang Kreatif, Inovatif dan terstruktur Untuk Kepentingan Organisasi.

UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenalkan pendekatan keadilan Restoratif (Restotarive Justice) serta upaya diversi wajib dilakukan dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum.

Melalui transformasi dalam proses Pidana Anak menjadikan peran Pembimbibing Kemasyarakatan menjaadi sangat strategis dalam peradilan pidana Anak. Hal ini tentu saja memerlukan kesiapan petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang paripurna.

Keberhasilan seorang PK Bapas adalah ketika seorang anak yang berhadapan dengan hukum, pemeriksaan pidananya tidak lanjut ke peradilan. Itu disebut keberhasilan diversi, yang merupakan kesuksesan bagi petugas Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS.

Selain itu, Tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang merujuk pada Permenpan RB No. 22 Tahun 2016 tentang jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan kegiatan bidang bimbingan kemasyarakatan yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.

Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, Kemenkumham telah memberikan kebijakan asimilasi dan integrasi, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas sangat penting dalam memantau para WBP yang menerima kebijakan ini.

Indonesia bahkan dunia pada saat ini baru digoncang oleh musibah Covid-19 yang sudah berjalan hampir satu tahun terakhir namun belum ada tanda-tanda akan berakhir.

Walaupun pemerintah sudah menerapkan New Normal namun bukan berarti wabah Covid-19 telah berakhir, bahkan angkanya semakin bertambah, dan semakin banyak korban yang berjatuhan. Ditengah-tengah pandemi Covid-19 ternyata tidak membuat takut para pelaku tindak pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang bertugas melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan atau biasa disebut dengan Litmas, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Jadi Pembimbing Kemasyarakatan itu adalah bagian dari unsur aparat penegak hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, misalnya dari pihak kepolisian adalah penyidik, dari kejaksaan adalah penuntut umum, dan dari pengadilan adalah Hakim.

Dari ke empat unsur tersebut dalam menangani kasus Anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum mempunyai kedudukan yang sederajat dengan tugas dan fungsi masing-masing, demikian juga dalam penanganan kasus Anak ditengah pandemi Covid-19. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *