Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Penulis : CANDRA, S.H., PKMudaBapas Kelas I Palembang

Swakarya.Com. Anak adalah subjek yang mempunyai perasaan, pikiran, keinginan dan harga diri. Mereka harus diberi peluang untuk didengar dan dihargai pendapatnya dalam hal-hal menyangkut kepentingan mereka.Perkembangan dunia yang begitu cepat tidak lain merupakan hasil dari perkembangan pemikiran manusia, baik yang memberikan dampak positif maupun dampak negatif.Mental anak yang masih dalam tahap pencarian jati diri, kadang mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan di sekitarnya.

Sehingga apabila lingkungan tempat anak berada tersebut buruk, dapat terpengaruh pada tindakan yang dapat melanggar hukum. Hal itu tentu saja dapat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat serta tidak sedikit tindakan tersebut akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum.


Menurut data yang disampaikan Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Retno ListyartiSejak 2011 sampai 2019, jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum yang dilaporkan ke KPAI mencapai 11.492 kasus, jauh lebih tinggi dari pada laporan kasus anak terjerat masalah kesehatan dan narkotika (2.820 kasus), pornografi dan cyber crime (3.323 kasus), serta trafficking dan eksploitasi (2.156 kasus).

Jika ditelaah lebih lanjut, kasus anak berhadapan dengan hukum karena menjadi pelaku kekerasan seksual cenderung melonjak tajam. Pada 2011, pelaku kejahatan seksual anak sebanyak 123 kasus. Jumlah tersebut naik menjadi 561 kasus pada 2014, kemudian turun menjadi 157 kasus pada 2016, dan pada Januari sampai Mei 2019, jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku kekerasan seksual mencapai 102 kasus.

Selain kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak, kasus perundungan fisik dan psikis yang dilakukan anak juga cukup menyita banyak perhatian. Menurut data KPAI, laporan kasus anak berhadapan dengan hukum karena menjadi pelaku kekerasan fisik dan psikis mencapai 140 kasus pada 2018 dan pada tahun 2020 diyakini masih sama.

Sebab itu, di Indonesia masalah anak yang berkonflik dengan hukum mempunyai kecenderungan semakin meningkat.

Maraknya kasus hukum yang menimpaanak-anak di Indonesia, bukan berarti mereka sama seperti orang dewasa yang sudah mempunyai akal dan pengalaman. Perilaku ironi anak-anak lebih banyak disebabkan lingkungan sosial, keluarga dan gagalnya tanggung jawab negara untuk memenuhi hak-hak mereka.


Sistem Peradilan pidana dalam kerangka merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka menegakkan hukum pidana dan menjaga ketertiban sosial, dilaksanakan mulai kerja polisi dalam melakukan penyidikan peristiwa pidana, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan perkara di pengadilan dan pelaksanaan hukuman di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut harus saling mendukung secara sinergis sehingga tujuan dari Sistem Peradilan Pidana tersebut dapat tercapai. Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan sistem peradilan pidana tersebut dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan narapidana atau sub-sub sistem peradilan pidana.


BAPASadalah salah satu pihak yang terlibat selama proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum dari awal anak ditangkap hingga anak menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini membuat BAPAS memiliki peran yang penting dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum.

Secara umum peran BAPAS dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi) yakni penyidikan, tahap saat sidang pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) yakni pengawasan dan pembimbingan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum.


Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat dikemukakan bahwa peran dan fungsi BAPAS dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum sangat penting demi tercapainya tujuan dari sistem peradilan pidana anak karena BAPAS menemani anak yang berhadapan dengan hukum dari awal sampai akhirnya anak dinyatakan bebas.

Karena dengan adanya laporan penelitian kemasyarakatan yang merupakan produk dari BAPAS, diharapkan keputusan yang diambil oleh hakim tidak melukai rasa keadilan dan dapat terwujud sistem peradilan pidana yang menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga stigma negatif terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dihindarkan.

Dalam penjelasan umum Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana dijelaskanbahwa tujuan dari sistem peradilan pidana anak adalah untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerusbangsa.


Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim Anak dalam mengambil serta membuat keputusan tentu dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS yang sangat membantu hakim dalam memutus suatu perkara anak dengan melihat latar belakang anak dan motif anak melakukan kejahatan.

Membuat laporan kemasyarakatan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 13 huruf (b) Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa BAPAS wajib membuat laporan penelitian pemasyarakatanSedangkan Pembimbing Kemasyarakatan adalah BAPAS yang berdasarkan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak serta membuat Laporan penelitian kemasyarakatan digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan.


Seperti diuraikan sebelumnya hakim dalam mengambil keputusan terkait perkara anak,terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan hakim salah satunya adalah laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS yang dalam laporan tersebut dijelaskan mengenai latar belakang dan keadaan anak.

Selain itu pertimbangan terkait dengan psikologi anak tetap harus diperhatikan oleh hakim dalam mengambil keputusan. Hal tersebut semata-mata untuk kebaikan anak itu sendiri. Penanganan yang salah dalam proses pengadilan anak, dapat menimbulkan pertumbuhan mentalitas atau kejiwaan anak negatif dan berbahaya bagi penciptaan generasi muda untuk masamendatang.


Berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 3/1997, pembimbing kemasyarakatan (PK) memang bertugas membantu penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara anak nakal, serta membimbing, membantu dan mengawasi anak yang dijatuhi pidana bersyarat. Bahkan pasal 42 ayat (2) secara tegas menyebut bahwa penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari PK. Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara.

Apabila hakim tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusanya, maka putusan hakim tersebut batal demi hukum. Selain itu Laporan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat berpengaruh terhadap sukses atau tidaknya peradilananak.
Akan tetapi, dalam keadaan sebenarnya di lapangan masih ada keputusan yang tidak mengikuti atau tidak mempertimbangkan hasil rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan BAPAS.

Hal ini menunjukkan bahwa hubungan tenaga pembimbing Bapas yang belum kuat dengan aparat penegak hukum atau pada tingkat penuntutan, jaksa belum memanfaatkan fungsi Bapas secara maksimal. Dilain sisi juga belum adanya keseragaman antar tenaga pembimbing dalam memberikan rekomendasi (litmas).

Misalnya saja, untuk perkara anak yang mencuri sepeda motor, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang satu merekomendasikan agar anak dijadikan anak Negara, tetapi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) lain menganjurkan agar anak dipenjara saja. Sehingga membuat kebingungan yang cukup berarti guna untuk memutuskan perkara anak yang ada.

Oleh karena itu, peran Balai Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak sangatlah penting karena seperti diuraikan sebelumnya sukses atau tidaknya peradilan anak bergantung pada peran BAPAS itu sendiri dan khususnya peran BAPAS sangat berpengaruh terhadap kehidupan masa kini dan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, penguatan peran BAPAS guna memperkecil kesenjangan kemudian berupa Peningkatan Pelaksanaan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama pihak Kepolisian dalam rangka Pendampingan, Pembimbingan danPengawasan serta mengantisipasi pengulangan kembali dilakukannya tindak pidana yang dilakukan anak. Sehingga pada akhirnya, peran BAPAS dalam sistem peradilan anak dapat tercapai dengan baik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait