Penyidik Kejati Serakan BB dan Tersangka Andrian dalam Kasus Tipikor BRI Cabang Pangkalpinang

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melalui Penyidik Pidana Khusus, Himawan, SH. MH
menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ardian Hendri Prasetyo (mantan pimpinan cabang BRI Pangkalpinang).

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Eddowan, SH.MH, Senin (21/06/21).

Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Ryan Sumartha Syamsu, SH, MH mengatakan bahwa Ardian Hendri Prasetyo merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Ia menjelaskan terdakwa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpilang selaku Penuntut Umum dan terhadap terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021.

“Terdakwa nantinya segera akan dilimpahkan ke Pengandilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini kata Ryan, terdakwa didalam berkas perkara dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp.28.500.000.000,-,” katanya.

Penulis: Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait