Pentingnya DPRD Pangkalpinang Setujui Pengajuan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Penulis: Desea Natalina, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Swakarya.Com. Angka kemiskinan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meningkat sejak masa pandemi Covid-19. Kondisi perekonomian yang banyak menurun dikarenakan PSBB yang dianjurkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Covid-19.

Masyarakat yang terimbas akibat pandemi ini, didominasi oleh masyarakat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, buruh harian, hingga pedagang kaki lima.

Menurunnya ekonomi masyarakat akibat imbas dari pandemi covid-19, menjadi penyebab bertambahnya angka kemiskinan. Tercatat sejak masa pandemi Covid-19, sebanyak 6578 kartu keluarga tercatat  bertambah, yang mengurus surat miskin.

Menurut Kepala Dinas Sosial Pangkalpinang, Rika Komarina, jika dijumlahkan dari data kemiskinan sebelum pandemi, total angka kemiskinan di Pangkalpinang mencapai 16 lebih kepala keluarga.

Namun dengan adanya penerapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru, diharapkan kehidupan ekonomi  masyarakat, berangsur – angsur membaik. Akan tetapi new normal pun masih belum bisa memperbaiki perokonomian di Kota Pangkalpinang.

Pada hari Kamis (8/10/2020) diadakan Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2020, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Rapat ini membahas terkait 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang  dan 6 Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang yang harapannya akan segera disetujui dan diajukan untuk menjadi Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021 mendatang.

Salah satu Raperda yang menarik perhatian penulis yaitu Peraturan Daerah inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang langsung.

Raperda ini diharapkan dapat memberikan solusi dalam mengatasi kemiskinan di Kota Pangkalpinang serta membahas terkait pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan termasuk bagaimana keberlanjutan hidup.

Penulis berharap DPRD Kota Pangkalpinang segera mengesahkan Peraturan Daerah ini agar angka kemiskinan yang semakin bertambah dapat segera diatasi. Dengan situasi seperti ini, Pemda pun dituntut kreatif dalam merumuskan kebijakan.

Sehingga upaya memutus rantai penularan Covid-19 dan kerja pemulihan ekonomi bisa dilakukan dalam waktu yang sama.  Pemda harus mengupayakan dan menginisiasi perbaikan perokonomian demi kesejahteraan masyarakat.

Pemkot dan DPRD juga harus membangkitkan optimisme masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dengan menjadi pemimpin serta penggerak yang mengupayakan perbaikan diberbagai sektor  yang nyaris berjalan ditempat bahkan mati suri. Dalam merumuskan dan memutuskan kebijakan, DPRD dan Pemkot juga harus mempertimbangkan dampak dari kebijakannya terhadap seluruh sektor. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *