Pemuda Muhammadiyah Babar Sebut Bupati Seharusnya Bisa Mencontohkan Etika yang Baik dalam Birokrasi

Pemuda Muhammadiyah Babar, Syasri Ekozat/Foto: Ist.

Menurut Permendagri No 16 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa Sekda dberhentikan harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dengan memberikan alasan yang logis.

MUNTOK, Swakarya.Com. Pemuda Muhammadiyah Bangka Barat, Syasri Ekozat heran dengan Bupati Bangka Barat yang sering mengobrak abrik ASN, yang terakhir menonaktifkan Sekda yang merupakan jabatan ASN tertinggi di Kabupaten Bangka Barat.

“Manuver Bupati Bangka barat ini kami nilai kurang memahami tata kelolah pemerintahan, saat ini sudah terjadi gejolak di masyarakat, awasss!! masyarakat sudah cerdas dan akan semakin apatis terhadap pemerintah jika ini dipertontonkan terus menerus, kami sangat menyayangkan arogansi Bupati yang memberhentikan Sekda Yunan Helmi,” tegasnya kepada redaksi Swakarya.Com, Jumat (27/09).

Sebagai orang nomor satu di Bangka Barat kata Syasri, sebaiknya tidak mencontohkan perbuatan yang tidak sesuai aturan dalam mengambil keputusan karena pasti disaksikan dan disimak oleh masyarakat luas.

Ia menjelaskan, menurut Permendagri No 16 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 3 jelas disebutkan bahwa jabatan Sekda dberhentikan harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dengan memberikan alasan yang logis, “pada point ini apakah Bupati Bangka Barat sudah melakukan konsultasi tersebut?,” tangkas lelaki yang kerap dipanggil Angga ini.

“Sedangkan jika memang alasannya kinerja Yunan Helmi kurang memuaskan bisa dikonsultasikan dengan yang bersangkutan. Namun jika memang kembali kurang memuaskannya pelayanan Sekda, perlu diterbitkan surat peringatan terlebih dahulu, tidak boleh langsung Non-akktifkan sekda. ini dagelan politik kurang mendidik!!!,” pungkasnya.

Penulis: Sudja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait