Pemerintah setujui PTM untuk Anak Dibawah 12 Tahun, Ombudsman Babel Beberkan Temuan Pengawasan PTM, Ini Hasilnya!

Pangkalpinang, swakarya.Com. Sebagaimana dilansir dalam pemberitaan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan siswa dengan usia dibawah 12 tahun bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan protokol kesehatan. Persetujuan ini mengacu pada pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi covid-19. Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, maka siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.

Di Kepulauan Bangka Belitung saat ini (13/08/2021) diberlakukan PPKM level 3 diseluruh kota dan kabupaten di Bangka Belitung kecuali Kabupaten Bangka yang diberlakukan PPKM level IV.

Bulan Juli 2021, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengambilan data dalam rangka pengawasan pelayanan sektor pendidikan di masa pandemi. Pengambilan data dilakukan ke 18 satuan pendidikan dengan metode pemantauan langsung baik ke sekolah swasta maupun negeri.

Temuan umum berkaitan dengan kebijakan dan regulasi dalam penyelenggaraan PTM yaitu sebagian sekolah dinilai belum maksimal dalam kesiapan PTM misalnya belum ada mekanisme edukasi pencegahan COVID seperti poster, spanduk atau edukasi berkala secara tertulis, prosedur tertulis tentang
penerapan protokol kesehatan sebelum dan sesudah pembelajaran atau pengawasan pemantauan penerapan prokes, tertib adminstrasi Satuan Petugas COVID sekolah, prosedur
mitigasi pengantar dan penjemput siswa, juga belum ada prosedur pengelolaan pengaduan teknis tingkat sekolah terkait PTM.


Temuan lainnya seperti belum ada mekanisme pemantauan siswa/warga sekolah yang sedang sakit secara tertulis, belum adanya ruang isolasi sementara di sekolah, pengecekan
kesiapan PTM di sekolah swasta yang masih agak longgar, dan prosedur ajuan PTM dari setiap sekolah yang beragam.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan respon terkait temuan ini,

“Ketika pemerintah memberikan kelonggaran bahwa PPKM level 1-3 dapat dilaksanakan PTM, Dinas Pendidikan di daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan secara intens
agar sekolah kita siap 100% untuk pembelajaran tatap muka. Data dari pengawasan menunjukkan sebagian sekolah kita masih belum maksimal dalam pemenuhan standar untuk
PTM, Dinas diharapkan dapat mengkoordinir prosedur yang seragam, perlu juga dipikirkan secara rinci dan matang terkait mekanisme pengaturan dari siswa datang hingga siswa dijemput pulang termasuk mekanisme pengantar dan penjemput untuk menghindari terjadinya kerumunan.” Ujar Yozar

Yozar menambahkan harapan agar pengecekan kesiapan PTM dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar kekhawatiran penyebaran virus COVID-19 dari kawasan sekolah tidak terjadi.

“Selain itu kerjasama antar pihak juga penting dilakukan seperti kerjasama dengan layanan kesehatan, Satgas COVID sekolah dan daerah, Dinas Pendidikan serta pihak lainnya. Pengecekan kesiapan PTM diharapkan dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bukan hanya bentuk formalitas, perlu adanya standar sarana dan prasarana serta prosedur pelaksanaan PTM yang seragam dan terukur. PTM juga harus diikuti dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi terutama kepada anak yang sesuai peraturan sudah bisa divaksinasi” Tutup Yozar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait