Pemdes Mendo Diminta Tanggung Jawab Soal Lahan Yayasan yang Digarap PT SAML

Bangka, Swakarya.Com. Komunitas Aliansi Saudara Nek Akek Desa Petaling meminta Pemdes Mendo, Kecamatan Mendo Barat bertanggung jawab penuh atas 3/4 ha lahan yang dikelola Yayasan Al Istiqomah Desa Petaling yang diduga telah digarap oleh PT Sinar Argo Makmur Lestari (SAML).

“Pemdes Mendo harus bertanggung jawab atas penggarapan 3/4 ha lahan yayasan. Dan tanggung jawab Pemdes itu harus usir PT SAML itu!,” kata Abdullah, perwakilan warga Petaling dan juga anggota Aliansi Saudara Nek Akek desa setempat.

Bahkan ia berani memastikan jika 3/4 ha lahan yayasan Al Istiqomah Desa Petaling itu bukan digarap oleh pengusaha perorangan, akan tetapi digarap oleh PT SAML yang mendapatkan izin lokasi seluas 700 ha di Desa Mendo.

“Jadi PT SAML yang telah melakukannya,” katanya.

Sementara, Rataqur saat dikonfirmasi terkait batalnya pengecekan lapangan mengenai tapal batas antara Desa Petaling dengan Desa Mendo menjelaskan pembatalan tersebut mereka lakukan lantaran titik koordinat kebun sawit Ayung dijadikan acuan untuk melakukan pengukuran batas kedua desa.

“Jadi koordinatnya bukan yang dari Muara Puren ke Bukit Telang sampai ke Bidai Lama. Jadi di berita acara mereka sendiri baik Desa Petaling, Desa Mendo dan pihak kecamatan ini sebenarnya tidak ada titik koordinat dan hanya ada berita acara tanpa titik koordinat, tapi kini malah muncul titik koordinat,” katanya.

Atas hal tersebut, kata dia warga memilih pengecekan lapangan dibatalkan karena titik koordinat yang akan dijadikan acuan untuk mengukur batas kedua desa legalitas nya diragukan.

“Dengan titik koordinat seperti itu, kita merasa titik koordinat itu disalahgunakan dan pemikiran kita digiring bahwa titik koordinatnya segini dan kemudian lewat titik koordinat itu, seluas 3/4 ha lahan yayasan yang digarap ini tiba tiba dibilang tidak masuk ke wilayah Petaling,” katanya.

Rataqur menambahkan, jika memang titik koordinat tersebut memang benar adanya, ia akan mempertanyakan legalitas titik koordinat yang dikeluarkan seperti apa mengingat dalam berita acara, saksinya tidak melibatkan warga Desa Petaling.

“Akan kita pertanyakan itu karena saksi dari kita tidak ada cuma waktu itu pj Kepala Desa kita saja yang datang. Padahal kita sudah minta diselesaikan dulu diatas meja baru kita turun ke lapangan. Tapi kalau seperti ini kita digiring,” katanya.

Untuk itu, kata dia mereka memilih melakukan penyelesaian permasalahan batas Desa Petaling dengan Mendo dilakukan dengan cara duduk satu meja ketimbang langsung turun ke lapangan.

“Karena masyarakat kita sendiri dan Aliansi Saudara Nek Akek itu pengen tau kejelasan ini,” katanya.

Namun jika 3/4 lahan yayasan yang dimaksud terbukti digarap oleh PT SAML, warga meminta Pemdes Mendo bertanggung jawab atas lahan yayasan yang digarap PT SAML itu.

“Kita juga ingin Pemdes Mendo tegas. Dan kalau memang ini membuat konflik bagi masyarakat kita serta kita juga tidak ingin dijajah semena mena diatas tanah kelahiran kita, ya Pemdes Mendo usir la sana pengusaha yang semena mena itu, itu yang kita inginkan,” katanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait