Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Dead Monument di Kota Pangkalpinang

Oleh : Sisi Arianti, Mahasiswa Sosiologi, FISIP, UBB

Dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, tentunya banyak bangunan-bangunan ataupun peninggalan bersejarah yang telah ditinggalkan oleh bangsa penjajah.

Bangunan-bangunan ataupun peninggalan bersejarah ini tentunya memiliki manfaat untuk kita pelajari baik dari sisi nilai histori, nilai sosial, nilai budaya dan nilai kearifan lokal. 

Tiap peninggalan bangunan sejarah memiliki corak ataupun identitas sendiri pada tiap masanya dimulai dari masa hindia tradisional, masa chinese, penjajahan himente atau kolonial, masa kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan.

Corak ataupun identitas inilah yang pada akhirnya menjadi sejarah daerah ataupun Negara dan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Cagar budaya yakni warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya.

Keberadaan cagar budaya ini pada akhirnya menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah, swasta ataupun masyarakat. cagar budaya sendiri terbagi atas living monument dan dead monument.

dead monument  didefinisikan apabila sejak diciptakannya hingga dalam kondisi saat ini monument tersebut tidak mengalami perubahan fungsi, sedangkan living monument didefinisikan sebagai monument yang hidup dan tidak mengalami perubahan fungsi.

Dalam perkembangannya cagar budaya memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi rekreasi dan hiburan, pengayoman budaya daerah setempat, sumber devisa yang dapat menambah pendapatan daerah atau negara dan objek penelitian dari berbagai sumber ilmu.
        
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang notabennya pernah menjadi daerah keresidenan, tentunya memiliki banyak cagar budaya baik yang bersifat living monument ataupun death monument khususnya Pangkalpinang sebagai Ibukota provinsi.

Beberapa contoh bangunan cagar budaya yang berada di kota pangkalpinang antara lain kantor walikota dan gereja tua depan alun-alun yang menjadi titik nol pusat kota pangkalpinang.

Permasalahan saat ini yang terjadi yakni keberadaan bangunan cagar budaya kian waktu semakin hilang baik dari struktur keberadaan fisik bangunan ataupun segi histori.

Penyebab hilangnya keberadaan struktur fisik bisa di sebabkan karena adanya bencana alam dan  bangunan yang sudah tidak kokoh lagi yang akan menyebabakan bangunan tersebut roboh.

seiring berjalan waktu bangunan -bangunan bersejarah yang ada di kota pangkal pinang kini mulai dialih fungsikan demi menjaga manfaat dan kegunaannya,  salah satu bangunan bersejarah tersebut  dijadikan sebagai  rumah dinas  walikota.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi dialih fungsikan bangunan bersejarah menjadi gedung walikota, yaitu di antaranya sebagai berikut:

Pertama letaknya strategis , Bangunan bersejarah yang dijadikan gedung walikota tersebut yang  memiliki letak geografis yang harus mudah dijangkau oleh masyarakat sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat.

Kedua  Menghemat biaya pembangunan,  Indikator dialih fungsikan bangunan bersejarah menjadi gedung walikota dapat menghemat biaya pembanguan dan keuangan yang di keluarkan pemerintah, karena bangunan tersebut tinggal melanjutkan dari bangunan sebelumnya.

Upaya yang dilakukan agar  bangunan sejarah tetap eksis sampai sekarang  dengan menjadikannya  tempat rekreasi dan hiburan sebagai bentuk pemanfaatan dan pelestarian bangunan bersejarah  sebagai objek wisata yang bertujuan untuk memperkenalkan monument bersejarah sebagai wujud peristiwa penting yang terjadi di masa lampau kepada generasi sekarang.

Contoh  death monument   dijadikan sebagai living monument yaitu kuburan cina yang ada di pangkal pinang, tempat tersebut bisa di  adakan perayaan semacam sembayang rebut jadi ada nilai wisatanya yang akan mendorong masyarakat untuk mengunjungi perayaan tersebut.

selain itu kuburan orang-orang belanda terdahulu juga bisa dijadikan objek wisata misalnya diadakan opera perjuangan satu bulan sekali. Tidak hanya itu saja beberapa pemanfaatan bangunan sejarah yang dapat kita lakukan diantaranya :

Pertama sebagai pengayoman budaya daerah setempat, Bangunan sejarah sebagai fungsi pengayoman budaya daerah setempat  di jadikan sebagai aset bagi daerah dan menjadikan monument tersebut sebagai ciri dari suatu daerah atau negara tertentu.

sebuah bangunan kuno yang terpelihara dengan baik adalah ciri dari masyarakat yang baik pula dan menjadi ciri kebanggaan dari daerah setempat. Bangunan sejarah mampu berbicara sesuai dengan perjalanan waktu.

Sebagai sumber devisa yang dapat menambah pendapatan daerah atau negara. peninggalan bangunan sejarah  dijadikan salah satu objek wisata yang menjadikan bangunan sejarah sebagai sasaran empuk bagi suatu daerah atau negara sebagai pendapatan daerah dan penambahan devisa bagi negara.

kedua, sebagai objek penelitian dari berbagai sumber ilmu bangunan sejarah tidak hanya di jadikan sebagai tempat rekreasi atau wisata seperti yang sudah di jelaskan di atas, tetapi masih banyak fungsi lain dari bangunan bersejarah yakni sebagai objek studi bagi kalangan peneliti untuk dijadikan objek penelitiannya.

sebagai studi pengembangan dari berbagai disiplin ilmu untuk memecahkan beragam permasalahan. Melalui studi ilmu sejarah kita bisa mengetahui usia dari bangunan tersebut serta bagaimana dan sejak kapan monument tersebut didirikan.

Dari hal tersebut dapat kita ketahui bahwasanya pemerintah memiliki peran penting dalam perencanaan tata kelola kota yaitu sebagai subjek pembangunan.

Hal tersebut sebagai peranan dan fungsi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya dan bagi masyarakat hal ini harus benar-benar diawasi demi terlaksananya tata kelola kota secara bersama sebagai sarana publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan berbagai macam kegiatan yang dapat diberdayakan di daerah tersebut. Dalam hal ini mahasiswa memiliki peranan penting yaitu sebagai Social Control.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait