Pantau Pangkalan Gas 3Kg, Satpol PP Bangka Temukan Ada Toko yang Jual di Atas Harga HET

Bangka, Swakarya.Com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka memantau sejumlah Pangkalan Gas yang berada di Kota Sungailiat terkait laporan masyarakat atas dugaan maraknya penjualan LPG 3kg oleh pangkalan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (28/11).

Pemantauan yang dipimpin oleh Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bangka, Achmad Suherman di sejumlah pangkalan daerah ini, petugas tidak menemukan adanya pangkalan yang diduga menjual LPG 3kg di atas harga HET.

Hanya saja, saat petugas melintas di jalan Imam Bonjol Sungailiat, petugas mendapati sebuah toko milik Afui yang kedapatan menjual gas tersebut di atas harga HET yakni Rp28 ribu/tabung dan sebanyak 4 buah tabung diamankan petugas.

Kepada petugas, pemilik toko mengaku, tabung gas yang diamankan petugas itu bukan miliknya melainkan milik masyarakat yang menitipkan gas itu ditoko miliknya untuk dijual kembali.

“Gas tu bukan punya kami, tapi masyarakat nitip kek kami untuk dijual agik. Memang pertabung a kami jual 28 ribu, tapi tujuan kami untuk bantu masyarakat,” katanya.

Atas penjelasan pemilik toko, Suherman menegaskan LPG 3kg ini merupakan subsidi pemerintah untuk masyarakat tidak mampu dan tidak boleh dijual di atas harga HET.

“Untuk toko dan warung tidak boleh menjual gas ini karena ini subsidi pemerintah untuk masyarakat. Apalagi ini sampai dijual Rp28 ribu/tabungnya. Jadi tabung ini kita amankan dan pemiliknya kita buat pernyataan,” katanya.

Petugas juga memantau pangkalan LPG 3kg di Jalan Samratulangi, Sri Menanti Sungailiat milik Sadikin yang sebelumnya diinfokan pangkalan yang dimaksud diduga menjual gas melon di atas harga HET.

Saat petugas tiba di lokasi, pemilik pangkalan membantah keras jika pangkalan gas yang ia kelola ini dijual di atas harga HET.

“Itu tidak benar dan saya nyatakan hoax karena gas disini kita jual sesuai HET kepada masyarakat lingkungan sekitar,” kata Sadikin.

Suherman pun mengimbau kepada seluruh pangkalan yang ada di daerah ini untuk tidak melakukan penyelewengan gas bersubsidi ini dan menjualnya di atas harga HET.

“Kalau nantinya ditemukan ada pangkalan yang melakukan demikian, maka kita lakukan penindakan sesuai kewenangan kita dengan cara merekomendasikan izin pangkalan itu untuk dicabut,” katanya.

Sementara untuk toko dan warung yang kedapatan menjual gas di atas HET juga akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena hari ini dalam tahap sosialisasi dan pemantauan, jadi kita persuasif dulu dan kita ingatkan mereka untuk tidak menjual gas diatas HET karena ini subsidi untuk masyarakat tidak mampu,” katanya.

Suherman berharap,lewat pemantauan ini, penyaluran LPG 3kg oleh pangkalan gas daerah ini tepat sasaran sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang berhak mendapatkannya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait