Pansus DPRD Ranperda Pemberdayaan Pesantren Kunker Ke Pondok Pesantren Darul Iman, Ini Kata Ustadz Dede!

Kimak, Swakarya.com. Pansus DPRD Ranperda tentang Pemberdayaan Pesantren kali ini melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Darul Iman desa Kimak Kab. Bangka ,Selasa 07/09/2021 kemarin.


Kedatangan Pansus Ranperda Pemberdayaan Pesantren guna pemantapan terkait pembahasan materi dan substansi Rancangan Perda agar lebih sempurna.

Pansus yg diketuai Ust. Dede Purnama Alzulami dan didampingi Wakil Ketua beserta anggota Pansus H. Marsidi Satar, SH, Dody Kusdian ST, Toni Mukti, SH, Edy Junaedy Foe, H. Jawarno, H. Mulyadi, Fitra Wijaya, Evi Junita disambut Pimpinan Ponpes Darul Iman Ust. M.Gufi

Ust. M.Gopy Pimpinan Ponpes menyampaikan Alhamdulillah dengan Silaturrahmi ini, kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan Pansus DPRD Ranperda

“Ponpes Darul Iman didirikan pada tahun 2018 dan masih banyak kekurangan biaya dan mohon Ranperda yg ditetapkan jadi perda dapat memajukan ponpes yang ada di Bangka Belitung,” Jelas Ust. M.Gupy

Ust Dede Purnama menyampaikan maksud tujuan kedatangan Pansus untuk pemantapan substansi dan materi Ranperda Pemberdayaan Pesantren

“Ranperda ini perlu pemantapan terkait kesempurnaan materi dan substansi, jadi pertemuan di Ponpes Darul Iman untuk mendapatkan sumbang pikir dari Ponpes sehingga apa yg menjadi kebutuhan ponpes menjadi landasan kami untuk mengakomodir di dalam Ranperda” Ungkap Ustd. Dede panggilan akrab Politisi PPP Babel

“Provinsi harus berperan untuk mengembangkan Pesantren baik dalam hal pemberian bantuan dana serta regulasi yang dapat memajukan pondok pesantren,” ujarnya kembali.

Kasi Pontren Kanwil Kementerian Agama Babel Mehmud menyampaikan bahwa Ponpes Darul Iman desa Kimak telah mendapatkan ijin pendirian dari Kemenag disertai beberapa usaha yang dilakukan di Ponpes ini antara lain produksi minuman Susu Kurma terkait bantuan untuk Ponpes
dapat di bantu melalui BOP atau BIP dari Kementerian Agama

Jawarno anggota Pansus sekaligus Politisi Gerindra menjelaskan bahwa Rancangan Perda ini telah di garap selama 2 bulan dan telah mengunjungi ponpes yg ada di Pulau Bangka, dari hasil kunjungan selama ini perlu bantuan dari Ponpes untuk menyerap muatan lokal dan anggaran 30% APBD dapat diniknati Ponpes yang ada di Bangka Belitung bukan hanya untuk sekolah umum saja.

H. Marsidi Satar dan Toni Mukti, SH anggota Pansus Dapil Bangka Selatan mengungkapkan dengan adanya Perda tentang Pemberdayaan Pesantren sehingga ada payung hukum bagi Pemprov. Kep. Babel untuk memberikan bantuan ke Ponpes.

Menutup pertemuan Wakil Ketua Pansus Ariyanto, SH.MH menegaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan dana, Ponpes diharuskan membuat proposal yang diajukan ke Pemerintah Provinsi dan ditembuskan ke DPRD BABEL komisi terkait.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait