Owner Sugar House Sampaikan Permohonan Maaf, Suhargo: Ada Miskomunikasi dengan Karyawan, Kami Siap Mendukung Maklumat Kapolres Pangkalpinang

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Kota Pangkalpinang, serta mempertimbangkan situasi nasional saat ini terkait meningkatnya kasus positif masyarakat yang terpapar Covid-19.

Kapolres Pangkalpinang pada tanggal 7 Juli 2021 mengeluarkan Maklumat Nomor: MAK/01/VII/2021 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut di antaranya berisi pembatasan jam operasional di mal, cafe, rumah makan, warnet, supermarket, dan tempat usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB.

Sementara jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

Di hari pertama pemberlakuannya, Tim Gabungan dari Satpol PP Pangkalpinang dan TNI/Polri melakukan razia Prokes yang digelar pada Rabu (07/07/21) malam.

Salah satu Cafe di Pangkalpinang ”Sugar House” sempat kedapatan masih buka melewati jam operasional.

Owner Cafe Sugar House, Suhargo saat dikonfirmasi menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi karena adanya ‘miskomunikasi’ antara salah satu karyawannya dengan Tim Gabungan.

“Sudah saya ingatkan terkait dengan Maklumat yang dikeluarkan oleh Polres Pangkalpinang untuk membatasi jam operasional yang telah ditentukan sampai dengan jam 10 malam,” katanya kepada Swakarya.Com, Jumat, 9 Juli 2021.

Ia melanjutkan, untuk kedepan pihaknya siap mendukung Maklumat Kapolres Pangkalpinang dan kebijakan pemerintah demi keselamatan dan kesehatan bersama.

KBO Polres Pangkalpinang, IPDA Imam Satriawan seizin Kapolres Pangkalpinang berharap, dengan hadirnya Maklumat ini jangan sampai terjadi konflik terutama bagi pelaku usaha.

Sebab kata dia, saat ini pihaknya menyikapi situasi nasional pada kasus Covid-19 yang hingga kini terus meningkat.

“Ini bukan mengurangi rezeki terutama kepada pelaku-pelaku usaha namun ini untuk keselamatan dan kesehatan kita bersama,” ucapnya.

Lanjutnya, kegiatan prokes dalam membatasi jam operasional bagi para pelaku usaha dilakukan sebagai langkah agar tidak muncul klaster baru di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Pada situasi saat ini kepada pelaku usaha harap dimaklumi sebab kepolisian telah mengeluarkan Maklumat,” tutupnya. (Thr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait