Ormas GEBRAK Babel Tolak Pelemahan KPK

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan revisi UU KPK (Kamis, 5/9).

Ada beberapa usulan dalam revisi tersebut yang patut diduga “melemahkan” kewenangan KPK.

Pertama. Dalam draf usulan disebutkan bahwa KPK adalah cabang kekuasaan pemerintahan. Padahal selama ini KPK adalah lembaga adhoc independen.

Kedua. Akan dibentuk Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.

Dan yang paling banyak disoroti pegiat anti korupsi adalah usulan kewenangan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Dan masih banyak lagi pasal pasal yang dianggap akan memangkas kewenangan KPK.

Mencermari hal tersebut, Mangimpal Lumbantoruan, sekretaris Gerakan Bersatu Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) menyatakan bahwa harapan terakhir ada pada Pak Presiden Jokowi.

“Kita sebagai pegiat anti korupsi di Babel meminta dan menyerukan serta berharap Presiden menolak upaya revisi ini”, ungkap Mangimpal Lumbantoruan.

Ia menambahkan, “Kita juga menangkap gelagat dari DPR RI yang sedang dalam posisi akan berakhir tapi kok getol menggolkan revisi UU KPK. Ini kan menjadi pertanyaan kita bersama?!”

Melalui media Swakarya.com, Mangimpal Lumbantoruan mengajak elemen masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi untuk bersama-sama menolak revisi KPK. (Rilis/mgl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait