Ombudsman RI Perwakilan Babel Dukung Rencana Pencanangan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Babar

Muntok, Swakarya.Com. Kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 23 November 2021 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan standar pelayanan publik menuju Zona Integritas.


Kegiatan ini menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy sebagai narasumber yang diikuti peserta dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat. Tujuannya adalah peningkatan kompetensi penyelenggara pelayanan publik khusus pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat agar dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.


Dalam kesempatan kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat Janto Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan dalam rangka Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat ingin melaksanakan pencanangan Zona Integritas sehingga diperlukan peningkatkan kapasitas dan kompetensi pelaksana pelayanan publik yang menangani bidang layanan agrarian/pertanahan sebagai landasan dasar untuk pencanangan Zona Integritas.


Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan beberapa materi tentang keterkaitan Ombudsman dan Pelayanan Publik, Laporan Masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung terkait substansi agraria, pembangunan zona integritas, penerapan standar pelayanan publik, dan Pengelolaan Pengaduan.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mendorong agar penyelenggaraan pelayanan pblik dapat memberikan pelayanan yang optimal dan bebas dari maladministrasi, serta penting kesadaran penyelenggara pelayanan publik dalam mengelola harapan atau keluhan masyarakat terkait layanan. Disamping itu melalui pencanangan Zona Integritas diharapkan penyelenggara pelayanan publik dapat meningkatkan persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik serta membangun budaya anti korupsi dan budaya melayani.


“Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyambut baik dan mendukung rencana pencanangan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, diharapkan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat siap dan memiliki keyakinan untuk peningkatan dan perbaikan kualitas pelayanan publik dengan budaya anti korupsi dan budaya melayani. Perlu diperhatikan Ombudsman RI bukan sebagai lembaga negara yang memberikan sanksi, tetapi sebagai lembaga yang memberikan pengaruh (magistrature of influence) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik” tutup Yozar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait