Ombudsman Babel Soroti Isu tentang Tata Niaga Timah dan Reklamasi


Pangkalpinang, Swakarya.com. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengikuti diskusi daring melalui zoom bersama Ombudsman Republik Indonesia dan
pemangku kepentingan terkait tata niaga timah (31/03/2021) kemarin.


Diskusi yang dihadiri oleh Direktur Utama PT. Timah beserta direksi lainnya, PERHAPI, dan
AETI adalah dalam rangka pengumpulan bahan dan informasi oleh Keasistenan Utama V
Ombudsman Republik Indonesia yang mengangkat isu tentang tata niaga timah di Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung,
Shulby Yozar Ariadhy mengomentari tentang isi diskusi siang tadi.

“Pertemuan daring tadi banyak didiskusikan mengenai bagaimana sebetulnya perdagangan
timah di Indonesia juga hal-hal yang melatarbelakangi dalam tata niaga timah selain itu juga aturan-aturan apa saja yang kita miliki terkait masalah pertambangan Timah. Ombudsman
Bangka Belitung menaruh perhatian lebih terhadap hal ini mengingat Bangka Belitung
merupakan salah satu ekspotir terbesar dunia untuk komoditas timah,” komentar Yozar dalam rilisnya kepada media pada 1 April 2021.

Ombudsman Bangka Belitung juga menyoroti dampak penambangan terhadap ekonomi dan
sosial masyarakat juga lingkungan terutama reklamasi.

“Tentunya tidak semua penambangan dilakukan oleh BUMN ada juga dari swasta bahkan
masyarakat sipil yang sering masyarakat Babel sebut dengan TI, baik di darat atau di laut.l,” katanya.

“Terhadap permasalahan yang timbul dalam tata niaga timah tidak hanya cukup didukung
secara normatif saja, tetapi kontrol eksplorasi di lapangan dan dampak yang timbul pasca
tambang juga penting untuk dipikirkan solusi komprehensifnya,” sambung Yozar.

“Kami harap semua stakeholder terkait bisa bersinergi bersama untuk pelayanan publik yang
baik dan anti maladministrasi dalam tata niaga timah di Indonesia terutama di Provinsi Bangka
Belitung,” Tutup Yozar***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait