Ombudsman Babel: Persyaratan Sertifikat Vaksinasi Untuk Pelayanan Jangan sampai mengabaikan Hak Masyarakat


Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ombudsman Babel menghadirkan Camat Belinyu, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Bangka, dan Inspektorat Kabupaten Bangka guna membahas terkait informasi
kewajiban melampirkan sertifikat vaksin sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan
pelayanan di Kantor Kecamatan Belinyu. Pertemuan tersebut bertempat di Kantor
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada hari Senin (19/7/2021).
Kegiatan diskusi tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy.

Dalam kegiatan tersebut juga
hadir secara langsung Syarli Nopriansyah, selaku Camat Belinyu, dr. Then Suyanti selaku
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dan Alamsyah selaku perwakilan dari
Inspektorat Kabupaten Bangka.
“Dalam pertemuan ini, Ombudsman Babel ingin mengetahui secara lebih komprehensif
pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Bangka.

Kemudian, kami mendapat informasi bahwa
sertifikat vaksinasi merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan pelayanan di Kantor
Kecamatan Belinyu. Hal ini cukup menarik, misalnya apakah pelaksanaan vaksinasi di
Kecamatan Belinyu sudah berjalan lancar mengingat stok vaksin yang seringkali masih
kosong, apakah kebijakan ini sudah mengikuti kaidah-kaidah administrasi pemerintahan yang
baik, bagaimana mekanisme penerapannya, dan beberapa hal penting lainnya terkait
pelayanan’’, ungkap Yozar.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan
Bangka Belitung, Camat Belinyu menuturkan bahwa kebijakan tersebut diambil dikarenakan
masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi covid-19. Kemudian,
gencarnya Pemerintah Pusat mensosialisasikan wajib vaksin yang diperkuat dengan Perpres
14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang
memuat ketentuan sanksi bagi sasaran yang menolak divaksin.


“Awalnya kami menerapkan kebijakan tersebut karena animo masyarakat yang kurang minat
divaksin serta gencarnya sosialisasi dari pusat terkait wajib vaksinasi, sehingga kami
memperkirakan tidak ada kondisi kekosongan vaksin. Namun, dalam kenyataannya di
lapangan kekosongan vaksin masih cukup sering terjadi sehinga kami tidak memberlakukan
kebijakan tersebut saat kondisi vaksin kosong. Saat ini pelayanan kepada masyarakat tetap
kami utamakan meskipun tanpa memenuhi syarat kartu vaksin apalagi untuk pengurusan
pelayanan yang sifatnya mendesak atau darurat, pasti tetap kami layani. Hal tersebut kami
lakukan semata-mata sebagai upaya mengedukasi masyarakat bahwa pentingnya vaksinasi
dan demi kepentingan umum,” ujar Syarli.

Dalam diskusi tersebut, Yozar memberikan masukan terkait beberapa hal diantaranya apabila kebijakan tersebut ingin diterapkan agar tidak menyulitkan masyarakat.

Pihak terkait wajib menjamin bahwa masyarakat tersebut tidak mengalami kesulitan untuk divaksinasi dan mendapat kepastian pelaksanaan vaksinasi tersebut sesegera mungkin. Selain itu, Yozar juga menyarankan bahwa kebijakan ini dapat digulirkan sesuai kaidah administrasi pemerintahan yang berlaku dan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Pada satu sisi kami mengapresiasi inisiatif Camat Belinyu untuk mempercepat cakupan vaksinasi di wilayah kerjanya. Namun, kami menyarankan agar kebijakan seperti ini terus dievaluasi agar jangan sampai mengabaikan akses pelayanan yang prima bagi masyarakat. Kami harap masyarakat dapat secara terbuka menyampaikan keluhan ke instansi terkait ataupun ke Ombudsman Babel apabila mendapat kesulitan dalam pengurusan pelayanan di kantor pemerintah yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat pelayanan.” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait