Ombudsman Babel Minta Bupati Bangka Terbitkan Juknis dan Berikan Sanksi kepada Lurah Kenanga

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dengan pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kenanga yang dilakukan oleh Lurah Kenanga. LAHP ini diterbitkan sebagai bentuk tindaklanjut atas laporan masyarakat atas nama Robandi, M. Yusuf, Mulyadi, Syamsul Effendi, Heti Rukmana, dan Aditama yang diterima pada tanggal 9 Oktober 2020.

Terhadap laporan masyarakat tersebut, Ombudsman Babel menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur terkait proses pemberhentian ketua RT di Kelurahan Kenanga.

“Dari proses pemeriksaan yang telah kami lakukan dan berdasarkan hasil bedah laporan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung tanggal 15 Desember 2020, ada beberapa temuan maladministrasi dalam proses pemberhentian Ketua RT Kelurahan Kenanga,” katanya.

Pertama, tidak adanya peraturan pelaksana terkait dengan mekanisme pemberhentian RT di Kabupaten Bangka. Kedua, tidak adanya pencatatan dan dokumentasi yang lengkap terkait konsultasi yang dilakukan Terlapor.

Ketiga, Surat Keputusan Lurah Kenanga Nomor: 188.4/12/1005/2020 mencantumkan dasar hukum atau peraturan yang statusnya dicabut. Keempat, adanya kesalahan administrasi pada Surat Keputusan Nomor: 188.4/12/1005/2020, ujar M. Tegi Galla Putra selaku Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung pada 18/12/2020.

Atas keempat temuan ini, Ombudsman Babel berpendapat bahwa keputusan Lurah Kenanga bertentangan dengan Pasal 5, 8 ayat (2), 9 ayat (3) dan 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Terhadap temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman Babel pada hari ini mengirimkan LAHP kepada Bupati Bangka yang memuat tindakan korektif diantaranya, meminta Bupati Bangka untuk memberikan sanksi kepada Lurah Kenanga atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Ketua RT di Kelurahan Kenanga, membuat peraturan berupa Petunjuk Teknis tentang Persyaratan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua RT, memberikan bimbingan khusus kepada Lurah Kenanga terkait tata pemerintahan yang baik dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan menginstruksikan Lurah Kenanga untuk meninjau kembali Surat Keputusan Lurah Nomor: 188.4/12/1005/2020 tetang Pemberhentian Ketua RT Kelurahan Kenanga,” ujar Tegi.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung berharap Bupati Bangka dapat menyampaikan upaya perbaikan atas tindakan korektif tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak LAHP diterima.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait