Ombudsman Babel Gelar Program Ombudsman Pinter Angkat Soal Pengawasan Pelayanan Publik Pada Pemdes

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kembali program rutin dua bulan sekali yang bernama Ombudsman Pinter
(Pertukaran Informasi, Teknologi, Inovasi, dan Regulasi) secara virtual bertema “Pengawasan
Pelayanan Publik pada Pemerintah Desa” pada Jumat (25/6).


Ombudsman Pinter diselenggarakan bertujuan sebagai sarana integrasi/pertukaran informasi
dan edukasi, meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan dengan pihak terkait, meningkatkan kapasitas dan kinerja asisten khususnya dalam penyelesaian laporan, serta pertukaran informasi untuk para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Ombudsman Babel.


Setelah sukses menyelenggarakan Ombudsman Pinter Edisi Kedua, Ombudsman Babel
kembali menyelenggarakan terkait substansi yang menjadi tren laporan, yaitu pemerintah
desa.


Latar belakang lainnya yang menjadi urgensi dalam pemilihan tema adalah adanya otonomi
desa melalui UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang menyebabkan terbentuknya “kerajaan-
kerajaan kecil dalam lingkup pemerintahan terkecil” sehingga fungsi pengawasan pun menjadi
tantangan pada saat ini.

Selain itu, pemateri yang mengisi kegiatan tersebut adalah orang-orang yang kompeten di bidangnya dan memiliki tugas langsung dalam pengawasan desa, yakni Inspektur Daerah Kabupaten Bangka dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPPPAPMD) Kabupaten Bangka Selatan.

Program ini dibuka oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan
Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy.

“Kami sangat berterima kasih atas kesediaan para
pemateri untuk memberikan ilmu dan pengalamannya terkait pengawasan pada pemerintah desa, diharapkan ke depannya ini menjadi bahan bagi asisten dalam meningkatkan kapasitas untuk menyelesaikan laporan dan pertukaran informasi bagi ASN”, ujar Yozar.

Adapun program ini diikuti secara antusias oleh asisten dan ASN di lingkungan Ombudsman
Babel. Ada hal menarik dalam pembahasannya terkait tema kali ini. Adapun hal tersebut,
adanya fasilitasi pemerintah daerah pengaduan serta penindakan penyimpangan oleh
pemerintah desa melalui SP4N.

Selain itu, pemerintah desa sebaiknya mentaati segala peraturan terutama karena adanya kewajiban dalam menerapkan Standar Pelayanan (SPM)
desa.

Terdapat pernyataan penutup dari para pemateri yang mana apresiasi dari para pemateri atas
inovasi yang dilakukan oleh Ombudsman Babel melalui Program Ombudsman Pinter.

Kemudian, harapan dari para pemateri adalah program ini dapat menjadi wadah dalam
meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam hal pengawasan pelayanan publik.


Melalui program ini diharapkan pengetahuan dan kapasitas asisten dalam menerima dan
menyelesaikan laporan yang berkaitan dengan pemerintah desa. Selain itu, menjadipengetahuan tambahan bagi ASN dan mempererat kerja sama antar stakeholders.

Sebagai informasi tambahan, apabila masyarakat ada yang memiliki keluhan terkait pemerintah desa dapat menyampaikannya melalui kanal-kanal pengaduan Ombudsman Babel, yakni WhatsApp: 0811-973-37373, telepon: 0717-9114193, email: pengaduan.babel@ombudsman.go.id, Facebook: Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, dan Instagram: @Ombudsmanbabel137. Jangan takut untuk awasi, tegur, laporkan terhadap maladministrasi yang dialami pada pelayanan publik!***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait