Oknum PNS Narkoba Diajukan Untuk Dipecat Ke BKN

Mulkan : Tidak ada toleransi bagi mereka yang kedapatan ‘menyentuh barang haram’

Bangka, Swakarya.com. Oknum PNS Dinparpora Bangka yang berinisial MR alias AE yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu akan diajukan ke BKN untuk dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

“Tentunya nanti kepada ASN akan tetap kita ajukan ke KASN atau BKN untuk dipecat.  Apakah itu secara hormat atau tidak hormat, itu terserah BKN dan kita tunggulah hasil finalnya seperti apa,” kata Bupati Bangka, Mulkan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (22/7). 

Mulkan juga mengingatkan kepada seluruh ASN dan tenaga honor di lingkungan Pemkab Bangka untuk tidak bermain main dengan narkoba. 

Sebab kata Mulkan, jika itu masih ditemukan, ia tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada ASN dan tenaga honor di lingkungan Pemkab Bangka yang terjerat kasus narkoba. 

“Tidak ada toleransi bagi mereka yang kedapatan menyentuh barang haram itu,” katanya. 

Untuk itu kedepannya, pemerintah daerah ini akan melakukan tes urine secara berkala kepada seluruh ASN dan tenaga honor yang ada di daerah ini. 

“Tes urine ini akan kita lakukan setiap 3 bulan sekali dimana di pemerintahan kita sekarang ini, kita belum pernah melakukan tes urine ini,” katanya. 

Disinggung soal keseriusan pemerintah daerah ini yang akan melakukan pemecatan kepada oknum ASN lingkungan Pemkab Bangka yang terlibat tindak pidana, Bupati pun mengatakan mengiyakannya. 

“Ya dipecat. Apalagi ASN sekarangkan 1 hari mereka sudah inkrah, itu nanti diusulkan dipecat, karena aturan dari BKN seperti itu,” katanya. (Lio) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait