Narapidana Menjalani “Asimilasi Di Rumah” Bukan Dibebaskan

Penulis: Adi Syardiansyah, Pembimbing Kemasyarakatan Muda di BAPAS Kelas I Palembang

Swakarya.Com. Saat ini, dengan kondisi penjara di Indonesia dari dahulu selalu dilaporkan mengalami overcrowding, tahanan menjadi kelompok masyarakat yang sangat rentan terpapar virus Covid-19, virus penyebab Pandemi Corona.

Bila tidak segera diantisipasi, maka Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan dengan cepat dapat berubah menjadi kuburan massal.

Padahal, yang dirampas dari para tahanan adalah hak atas kebebasannya saja, itu pun untuk batas waktu tertentu saja (kecuali terpidana penjara seumur hidup).

Hak-hak yang lain masih ada dan dimiliki oleh para tahanan, termasuk hak untuk hidup (kecuali terpidana mati) dan hak untuk sehat (sudah tentu termasuk lingkungan yang sehat).

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Pandemi Corona, Kementerian Hukum dan HAM pun mengeluarkan surat bernomor M.HH.PK.01.01.01- 04, yang pada intinya berisi penolakan kegiatan pelayanan kunjungan dan penerimaan tahanan baru di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020, termasuk juga permintaan penundaan kegiatan sidang yang harus dihadiri tahanan.

Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dan mengundangkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.


Pemberian Asimilasi dirumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dewasa di LAPAS dan RUTAN yang masa pidananya 2/3 sebelum 31 Desember 2020. Sedangkan untuk Anak Didik Pemasyarakatan yang masa pidananya ½ sebelum 31 Desember 2020.

Dimana mereka yang mendapatkan program Asimilasi dirumah, yaitu mereka yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program bimbingan kepribadian dan kemandirian di LAPAS dan RUTAN.

Selain hal tersebut, Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberikan program Asimilasi Di Rumah untuk tindak pidana tertentu, kecuali tindak pidana narkotika yang hukumannya lebih dari 5 tahun, Terorisme, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan HAM Berat, dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi.

Kemudian untuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang mempunyai hukuman subsider harus juga mendapat persetujuan dari Kejaksaan setempat.


Para Warga Binaan Pemasyarakatan sejak dibebaskan atau menjalani program Asimilasi Di Rumah yang kemudian disebut Klien Pemasyarakatan, mereka akan diregistrasi oleh Balai Pemasyarakatan setempat untuk pelaksanaan Pembimbingan dan Pengawasan yang akan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

PK BAPAS memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya adalah melakukan Pembimbingan dan Pengawasan Program Asimilasi Di Rumah yang teknisnya tetap dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan pada masa pandemi.

PK BAPAS melakukan komunikasi via telepon selular atau juga Video Call setiap minggunya dalam rangka Pengawasan dan Pembimbingan Program Asimilasi Di Rumah dan membuat laporan untuk setiap Klien Pemasyarakatan setiap minggunya.

Dalam hal kendala yang akan ditemukan PK BAPAS pada saat pelaksanaan bimbingan dan pengawasan misalnya klien yang tidak memiliki telepon seluler ataupun handphone android sehingga tidak bisa melakukan komunikasi dengan PK BAPAS, maka akan dilakukan kunjungan rumah jika memungkinkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Klien yang menjalani program Asimilasi dirumah diharuskan untuk membenahi rumah secara moralitas yang dulunya telah mendapatkan stigma buruk dari masyarakat atas tingkah laku yang telah dilakukannya.

Klien akan mengambil peran yang sangat penting dimana dirinya akan memulai lagi dari awal untuk mengembalikan lagi kepercayaan keluarga serta orang disekitar dan dibuktikan dengan tingkah laku klien kearah yang lebih baik agar dapat diterima didalam keluarga serta masyarakat sekitarnya.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS juga selalu menekankan akan pentingnya berkomunikasi dengan seluruh anggota keluarga, baik itu untuk sekedar bersenda gurau atau juga obrolan yang membutuhkan solusi orang sekitar.

Hal tersebut dilakukan agar klien selalu terbuka untuk setiap permasalahan yang kelak akan dihadapinya dalam menjalani proses Asimilasi dirumah, dengan harapan klien dapat menjalani Program Asimilasi dirumah ini dengan baik hingga akhirnya mendapatkan Program Re-Integrasi selanjutnya, baik itu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan lain sebagainya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait