Mulai Minggu Depan, Masuk Tempat Wisata Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Bangka, Swakarya.Com. Mulai minggu depan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka menerapkan peraturan kepada seluruh pengunjung yang ada di daerah ini untuk menunjukkan kartu vaksinasi atau menunjukan surat sudah pernah divaksin saat masuk ke tempat wisata yang ada di daerah ini.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bangka, Mulkan kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/9) di kantor Bupati Bangka.

Menurut Mulkan, bagi masyarakat atau pengunjung yang belum pernah divaksin, pihaknya akan menyediakan tenaga vaksinator disetiap pintu masuk tempat wisata dengan tujuan pengunjung belum divaksin dilakukan vaksinasi.

“Jadi ketika mereka masuk dan belum vaksin, mereka harus vaksin dulu,” katanya.

Penerapan vaksinasi bagi masyarakat yang belum menjalani vaksinasi ini untuk percepatan vaksinasi, sehingga diakhir tahun 2021, Bupati menargetkan vaksinasi di Bangka mencapai 70 persen.

“Sehingga target kami diakhir tahun tercapai 70 persen atau 175 ribu masyarakat di Bangka sudah tervaksin,” katanya.

Karena menurut Mulkan, hingga bulan September ini, pencapaian vaksin di Bangka belum mencapau target atau sekitar 90 ribu masyarakat yang belum divaksin.

“Untuk itu kita akan menerjunkan duta vaksinasi yang tugasnya memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya vaksinasi ini,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah ini juga akan melibatkan peran masyarakat, mahasiswa, Satgas, relawan, tokoh agama serta pihak terkait lainnya untuk bersama sama mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya vaksinasi ini.

“Sehingga nanti percepatan vaksinasi ini akan tercapai dengan baik,” katanya.

Bupati berharap, kedepan tidak ada lagi masyarakat yang menolak untuk divaksin. Karena jika masih ada ditemukan masyarakat yang enggan divaksin, pemerintah daerah ini akan bertindak tegas.

“Kalau masih ada masyarakat yang menolak divaksin, kita akan berlakukan Perda Covid-19,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait