Bangka, Swakarya.Com. Tim Relawan Peduli Bangka (RPB) yang terdiri dari Pulau Kelapa, Majelis Pecinta Rosululloh, dan Inkado Bangka mensosialisasikan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di kantor Kecamatan Pemali, Kamis (25/6).
Koordinator Tim RPB, Budi Firmansyah kepada sejumlah wartawan mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Bangka.
“Sosialisasi ini dilakukan supaya masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka dapat semakin siap memasuki era New Normal di masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Menurut Budi, kegiatan yang mereka lakukan ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah melalui tim RPB yang dibentuk untuk menyosialisasikan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 menuju Era New Normal.
“Kegiatan sosialisasi ini mengingatkan beberapa hal, seperti yang sudah disampaikan pihak Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten sebelumnya. Namun kali ini dilakukan seperti di kantor-kantor, tempat umum, pelayanan dan sebagainya,” katanya.
Disamping itu, dalam kegiatan sosialisasi kali ini, pihaknya juga memberikan stiker disiplin protokol Covid-19 sebagai tanda untuk mengatur jarak saat yang bersangkutan memasuki ruangan.
“Dari standarnya juga, setiap aktivitas apapun haruslah dengan adanya jaga jarak, sehingga adanya upaya menghindari dari suatu aktivitas tersebut akan terpaparkan dari Covid-19. Penempelan stiker disiplin Covid-19 tersebut sekaligus lebih condrong untuk mengajak saling berkoordinasi dengan semua pihak, baik Pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Sekcam Pemali, Wistony Claus mengapresiasikan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh tim RPB di kantor kecamatan setempat.
Menurut dia, standar disiplin protokol kesehatan Covid-19 ini sangatlah wajib dilakukan, karena menyangkut keamanan kesehatan secara bersama.
“Dengan adanya sosialisasi dari Tim RPB GTPP Covid-19 Kabupaten Bangka ini, kita akan melaksanakan bersama petugas yang memang paten dalam hal ini, sehingga masyarakat yang berkeperluan, khususnya di kantor Kecamatan Pemali ini dapat berdisiplin dan tidak secara bergerombolan memasuki ruangan kantor,” katanya.
Ditambahkan dia, untuk saat ini, di setiap ruangan akan diberikan jarak dengan pertanda stiker sesuai dengan batas jarak yang telah ditentukan sebelumnya.
Selain itu, masyarakat datang ke kantor kecamatan setempat juga diwajibkan menggunakan masker dan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap subuh tubuh.
“Jika tidak, maka yang bersangkutan tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor Kecamatan Pemali. Sebelum memasuki ruangan kantor, yang bersangkutan akan di tes suhu tubuh. Ketika suhu tubuh diatas 37 derajat, maka yang bersangkutan dipersilahkan menundakan kepentingannya dan dipulangkan untuk beristirahat,” katanya
Penulis: Lio