Menteri Sosial Meminta Pendampingan Kejagung Mengawal Program Kemensos

Bangka, Swakarya.Com. Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini bertemu dengan Jaksa Agung, Burhanudin guna meminta pendampingan seluruh program yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia, Rabu (13/1).

Lewat release yang disampaikan PPID Kajari Bangka, Andri Mardiansyah, Jum’at (15/1) meneruskan release yang diterima dari Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini, Menteri Sosial mengatakan pendampingan ini bertujuan agar setiap produk yang dikeluarkan oleh Kemensos sesuai dengan peruntukkannya sehingga perlu dilakukan pendampingan oleh Kejagung.

Karena menurut dia, jika dikemudian hari ditemukan ada bentuk laporan yang tidak benar, Kemensos didampingi Kejagung akan segera memprosesnya.

Tak cuma itu saja, Menteri Sosial juga menyampaikan, Kejagung berperan mengawal dirinya mengingat data dari Kemensos sifatnya bukan untuk kepentingan internal saja, akan tetapi data tersebut juga diserahkan kepada BPJS serta lembaga lainnya.

“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu saya meminta didampingi dalam hal apapun,” katanya.

“Lalu,kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kemensos,kami meminta pendampingan dari Kejagung sehingga saya tidak ada kesalahan,”katanya.

Selain meminta pendampingan dengan Kejagung, Menteri Sosial juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan mengingat anggaran di Kemensos sangat besar.

Sementara itu, Jaksa Agung, Dr Burhanudin menyambut baik kedatangan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini guna meminta pendampingan karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban Kejagung untuk melakukan pendampingan.

“Tentunya kami (Kejaksaan Agung) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan. Hal yang disampaikan Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Sebenarnya, kerja sama ini sudah berjalan semenjak beliau menjabat Walikota Surabaya. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,”kata Jaksa Agung.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait