Melawan “Bandit” Lingkungan

penulis: Heti Rukmana, Wakil Atpusi Kabupaten Bangka

Swakarya.Com. Indonesia saat ini bisa disebut sedang dalam keadaan darurat kelangsungan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup diindonesia semakin hari semakin tak terkendali.

Kondisi yang demikian sudah tentu mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Indonesia yang terus dilanda bencana alam menjadi bagian dari dampak lingkungan yang disebabkan berbagai macam aktivitas manusia yang mengesampingkan kelangsungan lingkungan hidup.

Kerusakangan lingkungan memang tidak hanya disebabkan oleh faktor ulah manusia tetapi juga akibat peristiwa alam. Namun sepertinya ulah manusia lebih mendominasi penyebab dari rusaknya lingkungan.


Lingkungan hidup yang sudah mengalami kerusakan dapat didefinisikan sebagai proses deteriorasi atau penurunan mutu lingkungan (Kemunduran lingkungan).

Deteriorasi lingkungan ini bisa dikenali dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya Flora dan Fauna liar dan kerusakan ekosistem. Namun atas kerusakan lingkungan yang terjadi yang merasakan dampak langsungnya adalah Manusia.

Ditahun 2004, High level Threat Panel, Challenges and change PBB, telah memasukan Degradasi lingkungan sebagai salah satu dari sepuluh ancaman terhadap kemanusiaan.

Selain itu, pada tahun 2012 World Risk Report yang dirilis German Alliance For development Works (Alliance), United Nations University Institute For Environment and Human security ( UNU-EHS) dan The Nature Conservancy (TNC) telah menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan tinggi rendahnya risiko bencana disuatu kawasan.


Penyebab kerusakan lingkungan bencana alam seperti Letusan gunung berapi, banjir, abrasi, tanah longsor, angina putting beliung, gempa bumi dan tsunami adalah bagian dari faktor peristiwa alam walaupun ada beberapa diantaranya juga bisa muncul akibat ulah manusia.

Lalu bagaimana dengan kerusakan lingkungan akibat ulah manusia itu sendiri. Manusia mungkin bisa disebut sebagai faktor utama yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan. Aktifitas manusia yang tidak ramah terhadap lingkungan seperti kerusakan hutan,alih fungsi hutan,pertambangan, pencemaran udara, air, dan tanah dan lain sebagainya.

Aktifitas manusia yang jelas menjadi faktor utama kerusakan lingkunan ini lah yang perlu diatasi dan mendapat perhatian lebih dari masyarakat dan pemerintah.


Banyak aktifitas manusia yang semakin menjurus pada kejahatan lingkungan. Hal ini juga dilakukan pengusaha-pengusaha yang mengembangkan aktifitas perusahaan dengan mengesampingkan efek terhadap lingkungan hidup. Mengungkap kejahatn lingkungan memang tidaklah mudah.

Hal ini memerlukan keberanian, komitmen dan keseriusan. Mengapa ?? hal ini dikarenakan para penjahat lingkungan ini seperti sudah mempersenjatai diri untuk menhadapi resiko yang sudah mereka perkirakan dari awal. Seperti resiko hukum yang paling mungkin akan menjerat mereka.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap lingkungan tidak serta merta hanya menjadi tanggungjawab pemerintah akan tetapi semua pihak. Pemerintah diharapkan berani untuk menegakkan Hukum sebagai perlindungan terhadap lingkungan dengan mengabaikan unsur politik, Pribadi, lobi atau apapun yang membuat UUD terhadap perlindungan lingkungan tidak berjalan sesuai dengan koridornya.

Masyarakatpun diminta agar ikut mengawasi dan tidak terlibat terhadap kerusakan lingkungan.

Melawan kejahatan lingkungan memang harus dilakukan dengan sangat serius karena akan berdampak langsung pada masyarakat. Karena kebanyakan pelaku kejahatan lingkungan ini sendiri adalah masyarakat biasa yang diakomodir oleh pihak tertentu untuk melakukannya sehingga hukum malah akan menjerat bukan pada pelaku utamanya.

Melawan Penjahat lingkungan ini merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kembali hak lingkungan hidup yang baik pada masyarakat dan ekosistem lainnya. Dalam melawan penjahat lingkungan tentu kita akan menghadapi yang namnya perlawanan bahkan mungkin intimidasi yang cukup mengkhawatirkan.

Apa yang kita lakukan untuk menyelematkan lingkungan hidup ini tentu tidak hanya untuk menyelamatkan kehidupan sekarang akan tetapi kehidupan yang akan mendatang.

Oleh karena itu, mari bersama kita lawan penjahat lingkungan demi untuk mencapai hak-hak konstitusi kita dengan mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *