Masuk Kawasan Hutan Lindung, Warung Kelontong Milik Akian Dibongkar ‘Paksa’ Tim Gabungan dengan Excavator Mini

Bangka, Swakarya.Com. Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Dinsos, Dinas PU, Satpol PP serta sejumlah perangkat desa yang ada di Desa Rebo dan Merawang, serta di-back up langsung oleh Polres Bangka, Koramil Sungailiat, Koramil Merawang melakukan penertiban terhadap pondok liar yang berada di sepanjang Jalan Lintas Timur , Senin (13/1).

Saat tim mendatangi lokasi pertama, sebuah warung yang berada di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Rebo tak jauh dari gerbang masuk Pantai Rebo terlihat masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Warung kelontong milik Akian sebelum dibongkar paksa tim gabungan dengan menggunakan excavator mini karena tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas untuk tidak berjualan di pinggir jalan desa setempat yang masuk kawasan hutan lindung, Senin (13/1).
Warung kelontong milik Akian setelah dibongkar paksa tim gabungan dengan menggunakan excavator mini hingga rata dengan tanah.

Lantaran tak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas untuk tidak berjualan di pinggir jalan desa setempat, petugas melakukan tindakan tegas dengan cara merobohkan paksa warung yang terbuat dari kayu itu dengan menggunakan satu unit excavator mini hingga rata dengan tanah.

Setelah bangunan warung tersebut digusur, Ariance yang mengaku mengelola warung tersebut langsung bereaksi dan menganggap tindakan petugas di lapangan tidak prorakyat.

“Sebelumnya memang sudah ada peringatan kepada kita disuruh pindah ke belakang. Tapi lahan yang di belakang itu punya Fir, jadi kite harus izin dulu sama punya lahan. Maksud saya itu, kasih waktulah sama kita untuk izin dengan yang punya lahan, baru kita pindah,” kesalnya.

Menurut dia, sebelum warung tersebut digusur, petugas sudah melayangkan surat peringatan dua kali kepada dirinya untuk mengosongkan bangunan warung yang didirikan oleh Akian sejak beberapa tahu lalu di pinggir Jalan Lintas Timur.

Lantaran waktu yang diberikan sangat singkat, Ariance hanya bisa pasrah melihat warung yang menjadi sumber mata pencahariannya itu digusur petugas.

“Kalau sudah seperti ini, kita mati kutu karena tidak bisa kerja. Lihat tu, piring pecah, gelas pecah, rugi bisa sampai 5 juta ni,” katanya.

Ariance juga mengaku, tempat usaha yang menjadi sumber mata pencahariannya ini masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

“Ngak tau kita kalau ini masuk kawasan hutan lindung. Kalau memang masuk kawasan, seharusnya dipasang plang lah. Dari dulu ngak ada, baru sekarang ini. Kenapa ngak dari dulu,” sesalnya.

Hal senada dikatakan Akian selaku pemilik warung yang mengaku kecewa atas penggusuran yang dilakukan tim gabungan di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Rebo.

“Ya jelas kecewalah kita. Sebenarnya ini apa sih masalahnya. Dan kalau ini dibilang menganggu, mengganggunya ini di pihak mana,” katanya.

Bahkan kata dia, semenjak warung tersebut berdiri, ia tidak pernah mendengar keluhan dari pengguna jalan atas keberadaan tempat usahanya itu.

“Bahkan dari pihak PU tidak mempermasalahkan dan mereka bilang buat ajalah asal jangan bangun permanen. Tapi dalam minggu minggu ini banyak datang surat, katanya ini tidak boleh, itu tidak boleh kemudian hari ini digusur,” katanya.

Atas penggusuran tersebut, Akian berharap kepada pemerintah berlaku adil dan melakukan hal yang sama terhadap bangunan yang berada disepanjang jalan lintas timur.

“Sangat kecewa kita. Tapi kalau pimpinan kita tegas, semua yang terkait bangunan disepanjang jalan ini semua dibasmi, ya apa boleh buat karena kami tidak bisa menghalangi,” katanya.

Pantauan, sebelum alat berat yang dikerahkan merobohkan bangunan warung, tim gabungan memberikan kesempatan kepada pemilik warung untuk mengeluarkan barang-barang yang masih terdapat di dalam warung. (Lio)

Video Detik-detik Pembongkaran Paksa Warung Kelontong Liar di Kawasan Hutan Lindung Lintas Timur:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait