Libatkan Masyarakat Cegah Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Babel Akan Bentuk Desa Sadar Pengawasan

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membentuk Desa Sadar Pengawasan pada Bawaslu Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Pengawasan, Andi Budi Yulianto saat menggelar Rapat Pembentukan Desa Sadar Pengawasan bersama Bawaslu Kabupaten di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (21/02/2020).

Menurut Andi, Desa Sadar Pengawasan ini akan mempunyai dua manfaat baik secara internal maupun eksternal, diantaranya masyarakat dapat terlibat aktif langsung mengawasi Pilkada untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada.

“Kita ingin melibatkan masyarakat agar Bawaslu lebih memperhatikan akar rumput sehingga memberikan edukasi kepada masyarakat apa tujuan formilnya, selama inikan Panwascam dan Pengawas Desa Kelurahan hanya sebagai pelaksana teknis pengawasan baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa”, tukas Andi yang dikutip dari website babel.bawaslu.go.id, Selasa (25/02/2020).
 
Sedangkan dari sisi eksternal kata Andi, ia berharap Desa Sadar Pengawasan ini tidak hanya menjadi sarana pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu, melainkan bisa menjadi desa binaan dalam hal pengawasan Pemilu.

“Ini sebagai bentuk kaderisasi juga kepada masayarakat, siapa tahu nanti ada masyarakatnya yang bisa aktif untuk terlibat menjadi pengawas pemilu”, tutup Andi.

Desa Sadar Pengawasan lanjut Andi, ingin dibentuk untuk Pengawasan PartisipatIf, karena pengawasan partisipatif masih minim, “artinya pengawasan masyarakat sangat minim”, jelas Andi.

Menurut Andi, selama ini laporan yang masuk kepada Bawaslu tidak lebih dari pihak yang berkepentingan seperti peserta Pemilu maupun Tim dari pasangan calon, sedangkan masyarakat secara umum atau masyarakat netral hampir tidak ada.

Dirinya juga menjelaskan, Desa Sadar Pengawasn ini nantinya akan melibatkan Panwascam dan Pengawas Desa Kelurahan, “sehingga Panwascam dan Pengawas Desa Kelurahan yang selama ini hanya menjadi pelaksana teknis pengawas akan dilibatkan dalam Pengawasan Partisipasi Desa Sadar Pengawasan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi secara massif kepada masayarakat,” tutup Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait