Lewat Penyebarluasan Perda AKB, Diharapkan Kesasaran Prokes Meningkat

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulaun Bangka Belitung kembali menyelenggarakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) untuk kedualinya. Dalam kesempatan itu, produk legislatif yang diangkat tentang “Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deseas 2019”.

Materi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) langsung disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi,ST, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bangka Belitung, Ust. H. Dede Purnama Alzulami, Lc, MA.Hk, dan Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Hellyana,SH. Di Restoran Gale – Gale, Kampung Dul pada Sabtu, 10 April 2021.

“Perda adaptasi kebiasaan baru ini perlu disampaikan oleh seluruh anggota dprd bangka belitung, tujuannya untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan,”jelas Amri Cahyadi bertindak sebagai pemateri pertama dalam penyebarluasan perda.

Di hadapan dua ratus tamu undangan yang hadir, Amri menegaskan demi kepastian hukum, perda tersebut telah memuat sanksi – sanksi. Di antaranya, sanksi administrasi, sanksi sosial dan sanksi denda.

“Sanksi dilakukan pada masyarakat dengan sanksi teguran, kemudian sanksi sosial, dan terakhir sanksi denda, diatur bukan berarti tidak melihat masyarakat yang susah, melainkan sebagai efek agar masyarakat bisa melakukan prokes, dimana denda ada tim PPNS, tetapi harus disidangkan terlebih dahulu, dimana setelah hari ini kalau ada tim razia jangan tanya lagi apa dasar hukum razia, dengan adanya Perda untuk melakukan penertiban akan pelaksanaan Prokes sedisiplin disiplinnya,”jelasnya lagi.

Di kesempatan yang sama, Ust. H. Dede Purnama Alzulami, Lc, MA.Hk atau yang disapa akrab Ustad Dede menyampaikan fasilitas sosialisasi perda ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan.

“Untuk ke masyarakat dan jangan heran nanti ada Satgas datang ke masjid atau pusat keramaian dengan melihat apakah Prokes sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak,”ungkapnya.

Dengan adanya Perda ini, Ustad Dede Purnama melanjutkan bahwa Anggota DPRD Bangka Belitung membuat aturan tersebut bukan karena alasan benci melainkan untuk melindungi masyarakat bangka belitung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait