Lazismu Basel Buka Kantor Layanan Baru di Toboali

Toboali, Swakarya.Com. Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Jumat, 16 Juli 2021, resmi membuka Kantor Layanan baru.

Kantor ini berlokasi di depan simpang SMA Muhammadiyah Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Peresmian tersebut dilakukan secara simbolis dengan melakukan pemotongan pita di depan Kantor Layanan Lazismu Basel oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumadi, S.Pd didampingi Sekretaris PDM Ponco Hardiyanto, M.Pd disaksikan oleh keluarga besar Muhammadiyah Basel.

“Alhamdulillah Kantor Layanan Lazismu Basel sudah diresmikan dan siap beroperasi untuk kemaslahatan umat,” tutur Ketua Lazismu Basel Supiandi, M.Pd kepada awak media.

Supiandi mengatakan, dengan telah diresmikannya kantor layanan tersebut, diharapkan bisa membawa keberkahan dan semakin dipercaya masyarakat untuk mengelola dana umat lewat sedekah, infaq, dan zakat.

“Ini adalah bentuk untuk mensyi’arkan lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah Muhammadiyah Bangka Selatan. Dengan harapan mudah-mudahan masyarakat semakin termotivasi untuk berzakat, berinfaq dan bershadaqah lewat Lazismu Basel”, ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait fungsi dan tujuan adanya Kantor Layanan Lazismu ini tentunya untuk membantu masyarakat dari mulai beasiswa pendidikan, bantuan untuk masyarakat kurang mampu, pelayanan ambulan gratis, dan lain sebagainya.

Ketua Lazismu Basel mengajak masyarakat untuk berinfaq di Kantor Layanan Lazismu Basel.

Infaq bisa disalurkan secara online melalui rekening ataupun datang langsung ke Kantor Layanan Lazismu Basel.

“Mari berinfaq, shadaqah dan berzakat lewat Lazismu Basel, In syaa Alloh berkah bisa disalurkan lewat nomor rekening bank Syariah Sumsel Babel 855-09-00016 atau datang langsung ke kantor layanan di Jalan Jenderal Sudirman Simpang SMA Muhammadiyah Toboali,” pungkasnya.

Selain peresmian Kantor Layanan Lazismu Basel, pada saat bersamaan juga dilakukan penyerahan bantuan beasiswa untuk anak yatim piatu dari mulai usia PAUD hingga SLTA. (SA)

Editor: Fakih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait