Kuasa Hukum Dul Ketem Cs Berharap Status Tersangka Kliennya Digugurkan

Abdul Jalil, Kuasa Hukum Dul Ketem Cs.

Bangka, Swakarya.Com. Sidang gugatan praperadilan antara Abdullah Cs selaku pemohon melawan Kapolres Bangka selaku termohon telah bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat dengan agenda pembacaan permohonan yang diwakili oleh Kuasa Hukum Pemohon, Rabu (22/1) pagi.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Dul Ketem Cs, Abdul Jalil kepada sejumlah wartawan mengatakan, inti dari permohonan yang dianggap dibacakan ini hanya untuk menguji kebenaran menurut hukum terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya, apakah sudah sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku ataukah tidak.

Karena menurut dia, praperadilan yang dilakukan kliennya ini sebagai bentuk upaya hukum yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara untuk menilai dan menguji proses hukum yang sedang menimpa yang bersangkutan.

“Sehingga jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan aparat hukum, baik penyidik, Penuntut Umum maupun pihak lain,” katanya.

Dikatakan dia, upaya hukum yang dilakukan kliennya ini bukan untuk menyerang pihak kepolisian maupun pihak Kejaksaan atau pihak lainnya.

Namun upaya hukum lewat praperadilan yang dilakukan kliennya hanya untuk menguji dugaan atas kesewenang-wenangan serta penyimpangan terhadap proses penetapan kliennya sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2019 silam.

Untuk itu, Abdul berharap kepada masing masing pihak, baik kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan untuk menghormati Lembaga praperadilan ini.

“karena kalau kita tidak menghormati Lembaga praperadilan ini, ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang,penyimpangan dan kesewenang-wenangan penetapan terhadap tersangka itu terjadi,” katanya.

Maka dari itu, lewat praperadilan ini Abdul bersama rekannya ingin menguji proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada kliennya sudah benar atau belum.

“Jadi tidak perlu ada pihak yang khawatir. Karena kalau mereka benar, kenapa takut dan tidak usaha khawatir karena disini kita sama sama menegakkan hukum dan jangan sampai ada upaya-upaya dilakukan untuk menggugurkan praperadilan kita,” katanya.

Penulis: Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait