KPU Basel Imbau Pemilih yang Belum Terdaftar dalam DPS Segera Melapor ke PPS Setempat, Ini Berkas yang Perlu Dibawa

Toboali, Swakarya.Com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 12 September 2020 telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada lanjutan Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 dengan jumlah pemilih sebanyak 136.006 pemilih.

“Tiga bulan menjelang pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, KPU Bangka Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementar sebanyak 136.006 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 69.947 pemilih, dan perempuan berjumlah 66.059 pemilih yang tersebar di 8 kecamatan 53 desa/ kelurahan dan 427 TPS di Kabupaten Bangka Selatan,” kata Ketua KPU Basel, Amri R melalui siaran persnya.

Amri menambahkan, KPU Basel juga telah bekerjasama dengan pihak terkait untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat melihat pengumuman DPS di kantor desa/kecamatan dan di sekretariat/ Balai Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya mulai tanggal 19 September s/d 28 September 2020.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Selatan yang telah memiliki hak pilih supaya mengecek dan memastikan telah terdaftar dalam DPS di papan pengumuman dan juga dapat melalui website:http//lindungihakpilihmu.kpu.go.id/,” lanjutnya.

Dia meneruskan, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS dapat mendaftarkan diri dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan dengan membawa fotocopy KTP elektronik atau Surat Keterangan atau kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 19 September s/d 28 September 2020.

Perbaikan DPS akan dilaksanakan oleh KPU Bangka Selatan pada tanggal 29 September s/d 03 Oktober 2020.

“Pastikan anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020,” tutupnya.

Penulis : Sabihis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait