Kontroversi Terhadap Penolakan Investasi Miras, Jokowi Cabut Izin, Kenapa?


Penulis : Dwi Hadini / Mahasiswa Fakultas Hukum

Swakarya.Com. Sempat mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyaknya penolakan investasi miras di sebagian kalangan karena dapat menyebabkan peningkatan kriminalitas serta tidak sesuai dengan ajaran agama.

Investasi miras juga mempengaruhi kearifan lokal yang telah ada sebelumnya di tiap daerah. Kearifan lokal sejumlah daerah di Indonesia harus tetap terjaga menurut usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Seperti yang dikutip dari Antara bahwa yang menjadi dasar pertimbangan dari kearifan lokal itu ialah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Kearifan lokal yang dimaksud contohnya seperti minuman berarkohol khas daerah misalnya NTT dan arak lokal Bali yang berkualitas ekspor yang banyak menuai penolakan dari masyarakat.

Terhadap legal atau ilegalnya investasi minuman keras. Menurut legalnya, yaitu Aturan usaha produksi miras pada tahun 2021 terdapat pada Perpres Nomor 10/2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal yang disahkan pada 2 februari 2021 yang berkaitan juga dengan Pelaksanaan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang juga tercantum di lampiran III soal daftar bidang usaha denfan persyaratan tertentu.

Investasi miras itu sendiri bertentangan dengan Perda Miras Nomor 15 Tahun 2013. Terjadinya polemik, membuat presiden Jokowi mencabut poin investasi miras dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya investasi minuman berarkohol.

Setelah mendapat masukan dari tokoh agama, provinsi serta kepala daerah. Jokowi mengatakan bahwa ia akan mencabut lampiran Perpres yang terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Adanya kabar bahwa Presiden Jokowi meneken regulasi UU ciptaker izin investasi miras. Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 industri miras termasuk dalam kategori terbuka dengan syarat khusus dengan 46 bidang usaha lain yang 3 diantaranya yakni industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman keras seperti anggur, dan industri minuman keras yang mengandung Malt.

Syarat khusus pada industri miras adalah investasi hanya dapat dilakukan di 4 provinsi, yaitu provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua. Tetap Dilakukan dengan memerhatikan budaya dan kearifan setempat.

Syarat bagi para penanam modal usaha minuman berarkohol berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Perpres 10/21 yang mengacu pada Pasal 3 ayat 1 huruf C. Para penanam modal bisa berasal dari investor asing. Investor asing tersebut juga melalui persyaratan ketat, yaitu harus berada di wilayah Indonesia.

Skala yang dimiliki investor asing juga dalam skala besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar diluar tanah dan bangunan. Sedangkan untuk investor domestiknya yaitu terdiri dari koperasi dan UMKM.

Dari banyaknya polemik penolakan investasi miras. Adapun dampak-dampak positif dan negatif yang dapat dilihat.

Dampak positif dengan adanya investasi miras ini ialah meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah yang berbasis pariwisata asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal serta bagus untuk masyarakat setempat untuk mendapatkan benefit membuka lapangan kerja.

Sedangkan untuk dampak negatifnya sendiri adalah jika investasi ini hanya mengejar keuntungannya saja dengan memperluas investasi yang massif tanpa memikirkan prospek dua atau tiga tahun kedepannya yang mana itu sendiri berkaitan dengan konsumsi miras di kalangan masyarakat yang semakin makin tinggi serta para investor mengabaikan aspek moral dan etika yang seharusnya tetap dipertahankan di masyarakat. Itu membuat dampak negatifnya lebih tinggi di banding dengan dampak positifnya sendiri.

Dengan adanya dampak negatif yang lebih kuat dibanding dengan dampak positifnya dalam lingkup investasi miras yang telah diperbarui, tentulah hanya memberikan keuntungan pada investor-investor yang bersangkutan. Bagaimana jika di Indonesia terdapat potensi rawan konflik sosial yang tidak diinginkan dan itu semakin meluas.

Dimana letak etika dan moral yang harusnya tetap dipertahankan di lingkungan masyarakat? Apakah itu akan sirna dengan adanya pembaruan ini? Maka dari itu kita harus bersama-sama menolak dengan tegas adanya pembaruan tentang investasi miras ini untuk terus menjaga dan melestarikan moralitas di masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *