KH Chriswanto Santoso: Dukung Kebijakan Pemerintah Lawan Penyebaran Covid-19 Saat Idul Adha Termasuk Jihad

Jakarta, Swakarya.Com. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama, yang mengatur teknis penyelenggaraan kurban.

Ketua Umum (Ketum) DPP LDII KH Chriswanto Santoso mengatakan, Idul Adha dan kurban adalah salah satu dari tiga ibadah yang diutamakan.

Namun dalam kondisi pandemi Covid 19 saat ini, kemaslahatan umum harus dikedepankan.

“Bagi umat Islam, selain salat lima waktu dan haji, Idul Adha dan kurban merupakan ibadah yang diutamakan.

Saat Covid-19 masih merajalela, pelaksanaan kurban diatur sedemikian rupa agar tidak memunculkan klaster baru,” ujar KH Chriswanto Santoso yang diterima redaksi Swakarya.com, Selasa, 13 Juli 2021.

Warga di zona merah pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menurut Chriswanto, sebaiknya mematuhi imbauan pemerintah demi kemaslahatan umum.

“Menjaga satu sama lain saat wabah, itu adalah ibadah yang besar pahalanya. Inilah salah satu bentuk jihad dalam memerangi wabah penyakit,” pungkasnya.

Ia mengingatkan, gelombang kedua wabah Covid-19 akibat mutasi virus yang lebih menular dan juga lebih berbahaya. Dengan demikian, pemerintah mengatur agar tidak terjadi kerumunan dalam salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Bahkan, bila RPH terbatas, pemotongan diatur di ruangan terbuka dan melibatkan sedikit orang agar bisa jaga jarak.

Pembagian daging juga harus diantar sukarelawan agar tidak terjadi antrean,” papar KH Chriswato Santoso mengutip SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menurutnya, semua demi kemaslahatan bersama untuk menekan wabah Covid-19 dan mengurangi jumlah pasien Covid-19.

Ia menegaskan umat Islam memiliki kewajiban berjihad memberantas Covid-19, salah satunya dengan mengikuti surat edaran dari Kementerian Agama.

“Untuk itu kami akan membuat surat edaran untuk memperkuat imbauan Kemenag kepada DPW dan DPD agar diteruskan hingga Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC),” tegasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait