Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Pimpinan Rapat Paripurna Masa Persidangan III TA 2021

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ketua DPRD Kota Pangkalpinang memimpin sekaligus membuka secara langsung Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2021.

Rapat tersebut dalam agenda keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, Senin (28/06/21).

Abang Hertza dikesempatan ini mengatakan Rapat Paripurna ke 18 dengan agenda laporan pansus 4 dan 13 dengan agenda keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap dua Raperda.

Pada rapat ini lanjutnya , Panitia Khusus (Pansus) 13 untuk membahas serta mengkaji dan meneliti rancangan Perda Kota Pangkalpinang No 8 Tahun 2019 tentan RPJMD 2018-2023.

Selain itu, Pansus 4 membahas Raperda Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan gudang 13.

Hertza juga menjelaska, terkait dan selanjutnya untuk mendapat persetujuan bersama menjadi Perda Kota Pangkalpinang setelah dilakukan fasilitasi oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

“Sesuai dengan amanat pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menegaskan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk raperda dan/atau Rancangan peraturan DPRD dilakukan dalam bentuk fasilitasi yang bersifat wajib,” pungkasnya.

Penulis: Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait