Kejari Pangkalpinang Serahkan 18 Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Rabu (07/04/21) melakukan pemindahan tahanan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 18 orang tahanan
dari Polda Babel dan Polres Pangkalpinang.

Sebanyak 18 orang tahanan tersebut akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan, baik itu Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu Kelas II A Pangkalpinang dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A serta
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Rian dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa berdasarkan hukuman dari masing-masing tahanan, 12 orang tahanan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu Kelas II A Pangkalpinang dan 5 orang ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A serta 1 orang tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Ia mengatakan bahwa, sebelum dilakukan pemindahan ke masing-masing rutan , salah satu persyaratan yang harus dijalankan oleh tahanan atau narapida yaitu harus dilakukan pemeriksaan Rapid Test bebas dari Covid-19.

“Mereka terlebih dulu dilakukan Rapid Test dan setelah dinyatakan sehat baru bisa diterima di Lembaga Pemasyarakatan,” ucapnya.

“Dan pemindahan tahanan tersebut tetap dikawal oleh Petugas Pidum Kejari Pangkalpinang dibantu oleh anggota kepolisian,” pungkasnya.

Penulis: Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait