Kejari Bangka Selamatkan Rp2,5 Miliar Uang Negara

Dari denda dan uang pengganti para terdakwa

Bangka, Swakarya.Com. Dalam waktu beberapa bulan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2,5 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka, Aditya Sulaiman mengatakan, uang tersebut diselamatkan dari perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi pipa transmisi pipa PDAM Merawang tahun anggaran 2016 senilai Rp4,7 miliar dimana 4 orang terdakwa divonis pada tahun 2019.

“Total uang negara yang diselamatkan oleh Kejari Bangka pada tahun 2019 dalam kasus pipa Merawang sebesar Rp2,5 miliar,” katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/8).

Adit menjelaskan uang negara yang diselamatkan dalam kasus tersebut setelah keempat terpidana melakukan pembayaran denda setelah keempat terpidana ini dinyatakan terbukti bersalah.

“Pengembalian ini dari 1 perkara dengan 4 pengembalian masing masing pengembalian denda ini dari terpidana Judas Swara senilai Rp200 juta rupiah dilakukan pagi ini (22/8).

Sebelumnya kami pun telah menerima pembayaran denda dari terpidana Abdul Rohim, Mulyanto masing masing denda Rp200 juta rupiah pada tanggal 21 juli 2019 serta uang pengganti senilai Rp1,9 miliar dari terpidana Rivani,” katanya.

Adit menambahkan, dalam kasus tersebut, keempat terpidana diduga melakukan pekerjaan fiktif pada proyek rehabilitasi pipa transmisi pipa PDAM Merawang tahun anggaran 2016.

“Jadi dugaannya dikarenakan ada pekerjaan yang fiktif total los pada pemasangan pipa dan keempat terpidana ini masing masing divonis 4 tahun penjara,” katanya.

Ditambahkan Adit, untuk pengembalian uang negara yang diserahkan perwakilan keluarga Yudaswara sebesar Rp200 juta ini langsung disetorkan ke kas negara dengan mekanisme setor tunai. “Kami akan setorkan ke kas negara ke Bank BRI saat ini juga,” katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB menjatuhkan vonis pidana hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara terhadap 4 orang terdakwa Abdurroni MT, Mulyanto ST MM MT, M Riffani Kamil alias Pepen & Judas Swara alias Aloy.

Sidang putusan terhadap para terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek kegiatan instalasi dan rehabilitasi pipa transmisi kolong merawang Kabupaten Bangka Tahun Anggaran (TA) 2016 digelar di gedung pengadilan setempat, Selasa (14/5/2019).

Dalam putusan, terdakwa masing-masing dikenakan wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta, serta subdidair kurungan penjara selama 3 bulan, dan pidana tambahan untuk M Rifani membayar up sebesar Rp 2.950.589.335,61 subsidiair 2 (dua) tahun penjara pengganti. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait