Kejari Bangka Ikuti Webinar Strategi Pencegahan dan Deteksi Fraud Diperbankan

Bangka, Swakarya.Com. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan bersama Kasi Intel Mirsyahrizal dan Kasi Datun Fengki Indra mengikuti Webinar Series I mengenai Strategi Pencegahan dan Deteksi Fraud di Perbankan melalui Integrasi Fraud Early Warning System secara virtual yang diadakan Kejaksaan Agung bertempat di press room Kejagung, Selasa (12/10).

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 12 Oktober hingga 14 Oktober 2021 ini diawali dengan sambutan Jaksa Agung RI yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung RI Graha Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Mengawali sambutannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku penggagas acara ini sekaligus menjadi bagian dari proyek perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat I.

Menurut dia, acara ini dipandang penting sebagai langkah maju untuk membangun kerangka kerja yang terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka pencegahan terjadinya fraud di dalam dunia perbankan.

Setelah membacakan sambutan Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI secara resmi membuka Webinar Series I, dan acara dilanjutkan oleh masing-masing pembicara menyampaikan materi kepada para peserta Webinar Series I.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H. selaku Project Leader Proyek Perubahan Diklat PIM I Angkatan LI LAN menyampaikan seminar ini merupakan proyek perubahan terkait kebutuhan yang akan disampaikan dan dilihat dari kedudukan sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Oleh karena itu, judul yang disampaikan hari ini adalah bagaimana kolaborasi intelijen Kejaksaan yang diharapkan akan lebih luas lagi aparat penegak hukum, dan dalam harapan jangka panjangnya, pencegahan fraud pada bank milik negara menuju terwujudnya good corporate goverance,”katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait